-->




BNNK Aceh Tamiang Gelar Press Conference Akhir Tahun 2018

01 Januari, 2019, 19.56 WIB Last Updated 2019-01-01T12:56:25Z
ACEH TAMIANG - Akhir tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar press conference (konferensi pers) dengan sejumlah wartawan, bertempat di Ruang Kasi Berantas Kantor BNNK setempat, di Jalan Mayjend Soetoyo No: 3 Kecamatan Kota Kualasimpang, Senin (31/12/2018).

Saat berlangsungnya acara press conference, Ketua BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, SH, mengatakan, didasari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, maka diharapkan kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat agar dapat bekerja sama melawan dan memberantas narkoba.

Selain itu, AKBP Trisna Sapari Yandi SH, yang didampingi Kasi Berantas AKP. Rafi Darmawan, SE, M.Si, Kasi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Wan A Maulana, SKM Heny Puspa, dan Kasubag Umum Muksal, turut sampaikan permohonan dukungan dari rekan-rekan media/wartawan untuk membantu sukseskan amanat yang tertuang dalam Inpres Nomor: 6 Tahun 2018.

"Para pemangku kepentingan dan kebijakan di negeri ini diharapkan agar tidak akan berdiam diri bila melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba karena dapat menghancurkan bangsa dan negara. Rakyat juga dituntut untuk mengambil langkah, walau sekecil apapun dalam hal membantu melakukan penyerangan kejahatan narkoba yang secara perlahan akan terus menggerogoti bangsa Indonesia," sebutTrisna.

Trisna turut menjelaskan, pemerintah dan masyarakat harus sadar bahwa kejahatan narkoba adalah bentuk perang modern yang tengah digencarkan oleh siapapun yang berniat menguasai Indonesia, tanpa harus 'mengotori' tangannya sendiri. Untuk menghadapi ancaman ini, semua harus bersatu, khususnya aparat penegak hukum yang dibekali senjata untuk melindungi bangsa dan negara.

Menurut Trisna, sebagai lembaga negara yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan tentang permasalahan narkoba di Indonesia, BNNK Aceh Tamiang akan berada di garda terdepan dalam upaya memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil sebagai upaya mengatasi peredaran gelap narkoba dan menekan lajunya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba. 

Trisna menjelaskan, Tahun Anggaran (TA) 2018, BNN Rl mengalokasikan dana kepada BNNK Aceh Tamiang untuk penyelesaian satu (1) kasus narkotika, namun Alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat, BNNK Aceh Tamiang telah berhasil melakukan pengungkapan 17 kasus narkotika atau mencapai 1700 persen dari target yang ditetapkan Oleh BNN RI.

"BNNK Aceh Tamiang telah mengungkap 17 kasus dengan sebanyak 25 orang tersangka, 14 kasus sudah P 21, dan 3 kasus masih dalam proses, sedangkan jumlah barang bukti berhasil disita sebanyak 166,94 gram jenis sabu, 77 butir ekstasi. Kesemuanya yang berhasil digagalkan oleh BNNK Aceh Tamiang pada September 2018 di daerah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap Trisna.

Trisna kembali menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari BNN RI tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, maka BNNK Aceh Tamiang berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak 6 Kg, serta uang tunai sebanyak Rp. 40.000.000, (empat puluh juta ruiah). Saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke BNNP Aceh guna penyelidikan lebih lanjut. 

Selain itu, terang Trisna lagi, BNN RI juga mengalokasikan anggarannya ke BNNK Aceh Tamiang untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika sebanyak 20 orang, namun seiring berjalannya waktu, dengan jumlah korban yang banyak di Aceh Tamiang, maka berupaya melakukan revisi anggaran, dan telah melakukan program rehabilitasi rawat jalan kepada korban sejumlah 58 orang atau 290 persen dari target awal yang diberikan dan 2 orang korban yang harus menjalani rawat inap di lokal rehabilitasi milik BNN di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Adapun yang menjadi catatan kita selama ini, Kabupaten Aceh Tamiang sangat banyak korban penyalahgunaan narkotika dan harus diberi pelayanan rehabilitasi. Semenjak tahun 2018 kemarin Klinik Pratama BNNK Aceh Tamiang juga telah mengeluarkan 705 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Tamiang," tuturnya.

Ia menambahkan, BNNK Aceh Tamiang juga telah melakukan upaya 'Diseminasi Informasi P4GN', baik di lingkungan dunia pendidikan, para pekerja, dan masyarakat, ditambah dengan upaya penyuluhan melalui media tatap muka sebanyak 100 kali, radio 5 kali, media online 5 kali, media cetak 1 kali, media luar ruangan berupa spanduk, baliho, stiker, leaflet dan lain lain yang disebarkan diseluruh Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu, terang Trisna, Seksi P2M BNNK Aceh Tamiang juga telah melakukan test urine pada 14 instansi pemerintahan dan swasta dengan jumlah keseluruhan yang di tes urinenya sebanyak 655 orang dengan hasil positif sebanyak 61 orang.

Lanjutnya, sebagian besar pengguna tersebut telah direhabilitasi di Klinik Pratama BNNK Aceh Tamiang. Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat dapat mengetahui dampak buruk narkotika, dengan demikian maka permintaan narkotika dapat berkurang di Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Kesimpulannya, walau selama ini sarana dan prasarana serta SDM di BNNK Aceh Tamiang masih sangat terbatas, namun kita telah berupaya melakukan tugas di atas target yang ditentukan. Besar harapan kami kepada seluruh masyarakat agar turut serta mensukseskan Program P4GN sehingga Aceh Tamiang dapat terbebas dari pennyalahgunaan narkotika," demikian disampaikan Kepala BNNK Aceh Tamiang.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini