-->








KIP Aceh Tamiang Sosialisasi Pemilu Tahun 2019 Kepada Ibu - Ibu Persit KCK Cabang XXIV Kodim 0117/Atam

22 Januari, 2019, 13.12 WIB Last Updated 2019-01-22T06:12:05Z
ACEH TAMIANG - Komisi Pemilihan Umum (KIP) Aceh Tamiang menggelar acara sosialisasi Pilpres dan Pileg Tahun 2019 kepada Ibu-Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIV Kodim 0117/Atam, di Aula Makodim setempat, Senin (21/01/2019). 

Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim, S.Pd, mengatakan, upaya menyukseskan Pemilu 2019 mendatang, sangatlah diperlukan partisipasi dari para masyarakat untuk meningkatkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS, termasuk partisipasi dari para Ibu Persit. 

Ishak menambahkan, Pemilu 2019 mendatang dilaksanakan secara serentak yang pertama dilakukan di Indonesia, artinya Pemilu 2019 mendatang masyarakat akan memilih para Anggota Legislatif untuk DPRK Aceh Tamiang, DPR Aceh, DPR-RI, DPD, juga Presiden dan Wakil Presiden. 

"Kami berharap kepada Ibu-Ibu Persit Kartika  Chandra Kirana Cabang XXIV DIM 0117/Atam dapat berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang," katanya.

Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika turut menjelaskan bahwa Pemilu 2019 ini terdapat 5 (lima) kertas suara, yakni kertas suara untuk DPRK berwarna hijau, kertas suara untuk DPRA berwarna biru, kertas suara untuk DPD berwarna merah, kertas suara untuk DPR RI berwarna Kuning serta kertas suara untuk Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu. Adi menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) Aceh Tamiang sebanyak 195.970 pemilih. 
Namun, dalam melindungi hak pilih, masyarakat masih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan  (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Kata Adi, yang termasuk dalam DPTb ialah pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS akan tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena keadaan tertentu misalnya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya. 

"Kemudian yang terdaftar dalam DPK sebagai pemilih ialah warga Negara yang memenuhi syarat untuk memilih namun tidak terdaftar dalam DPT, maka pemilih tersebut dapat dimasukan dalam DPK sesuai dengan domisili pemilih tersebut," pungkasnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini