-->








Mengaku Pejabat Atam Bernama 'Anto Waris', Warga Tanjung Karang Tipu Pemilik Usaha Bangunan Ratusan Juta

10 Februari, 2019, 16.13 WIB Last Updated 2019-02-10T09:13:57Z
ACEH TAMIANG - Seorang warga Dusun Family, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, berinisial IB (43) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres setempat karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan (378 KUHP), Jum'at (08/02/2019) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto saat dikonfirmasi, Minggu (10/02/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka IB dengan cara mengaku dirinya sebagai pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang bernama Anto Waris, lalu menghubungi pemilik usaha bangunan di Medan, Rusli.

Lanjut Kasat Reskrim, kasus penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan cara meminta semen kurang lebih 10 ribu sak. Karena korban Rusli mengenal pejabat eselon II di Aceh Tamiang, Anto Waris, maka korban tidak merasa curiga dan memenuhi permintaan tersebut.

"Pertama sekali korban mengirim 500 sak semen, dan pengiriman terus berlanjut selama enam bulan dengan jumlah pengiriman sebanyak 30 kali. Total semua semen yang dikirim korban mencapai 9.134 sak," sebut Iptu Dimmas.

Dia menambahkan, korban baru mengetahui dirinya ditipu saat melakukan penagihan. Total uang yang ditipu melalui hutang semen mencapai Rp 427 juta. Kemudian korban meminta kepada anaknya untuk membuat laporan ke Mapolres Aceh Tamiang.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan, dan tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Family, Desa Tanjung Karang, pada Jum'at (08/02/2019 kemarin.

"Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka IB telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut," dimikian ungkap Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini