-->




Viral! Caci Maki Abu Mudi, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

11 Februari, 2019, 23.04 WIB Last Updated 2019-02-11T16:04:16Z
ACEH TIMUR - Seorang warganet dilaporkan ke polisi akibat unggahannya yang dinilai menghina seorang pemimpin pesantren di Aceh Timur. Terlapor menyebut ulama kharismatik itu telah melanggengkan kemusyrikan dan menyembah tagut.
Pelaporan berawal saat pemilik akun Abusyik Ureung Gasien (Orang tua dari para orang miskin, red) mengunggah video berisi caci maki ke Tgk. Hasanoel Basri alias Abu Mudi, ulama yang mengampu ribuan murid di Aceh. Terlapor menyebut Pimpinan Pesantren Mudi Mesra Samalanga itu akan tertimpa malapetaka karena mewajibkan demokrasi melalui pilpres.
Dalam video berlabel Remaja Masjid Raya Labui dan berjudul "Tips Dalam Memilih Pemimpin dari Abu Mudi", ulama tersebut menekankan kalau seorang muslim wajib memilih di Pilpres 2019 nanti. Hukum memilih 'wajib ain' atau mutlak.
Terlapor menilai, ulama tersebut melanggengkan kemusyrikan karena menurutnya, agama Islam melarang demokrasi. Terlapor tak lupa menyelipkan doa agar orang-orang yang mewajibkan Pilpres kena laknat.
Unggahannya mendapat kecaman pedas netizen. Tidak sedikit yang menantang pria yang juga berdomisili di Aceh ini untuk bertemu muka, namun ditantang kembali oleh Si Terlapor, dengan video siaran langsung secara beruntun.
Video-video di platform media sosialnya dibagi ulang dan mendapat komentar ribuan orang. Menariknya, pria ini tidak surut sama sekali dengan pendiriannya yang menganggap Sang Ulama telah salah kaprah, dan mengaku tidak gentar sama sekali terhadap ancaman netizen.
Saat dirinya dilaporkan sejumlah perkumpulan Dai ke Polda Aceh 6 Februari lalu, pria berinisial MMJ ini menggunggah surat laporan tersebut ke akunnya, dengan caption "Surat Penjajah RI Demokrasi". Terlapor mengatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pencemaran Nama Baik
Warga melapor ke SPKT Polres Aceh Timur. Foto: Rino Abonita,/Liputan6.com. 
Belakangan diketahui, pria tersebut dilaporkan kembali oleh Mustafa M Yacob (45) warga Kampung Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Berkas laporan masuk ke SPKT Polres setempat, Jumat sore, 8 Februari 2019.
Pelapor didampingi sejumlah alumni dan santri pesantren yang dipimpin Abu Mudi, sementara, yang melayangkan surat laporan ke Polda 6 Februari lalu di antarannya, Ikatan Dai Aceh, RTA Banda Aceh, Tastafi Banda Aceh, dan RTA Aceh Besar. Para pelapor hendak menjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik.
Setelah mendapat laporan, polisi berjanji akan mempelajari alat bukti. Unit terkait di Polres Aceh Timur juga berkoordinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
"Ini menyangkut masalah agama dan sangat sensitif, terlebih korbannya adalah ulama kharismatik Aceh," terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada Liputan6.com, Sabtu malam (9/2/2019).
Kuncoro berpesan, masyarakat sudah seharusnya memanfaatkan media sosial untuk hal positif. Jika salah dipergunakan, berpotensi melanggar aturan yang ada dalam undang-undang terkait.
"Sudah barang tentu berurusan dengan hukum dan jika memenuhi unsur pidana akan dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008," ungkap Kuncoro.
Pantauan Liputan6.com akun Facebook terlapor masih aktif. Bahkan dirinya sempat mengunggah status tentang jihadis.[Liputan6]
Komentar

Tampilkan

Terkini