-->








Kompak Desak Inspektorat Limpahkan Hasil Audit Desa Blang Makmur ke Kejari Abdya

29 April, 2019, 14.44 WIB Last Updated 2019-04-29T07:44:52Z
ABDYA - Terkait tekornya Kas Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin, mendesak agar Inspektorat untuk segera melimpahkan hasil audit kepihak Kajari Abdya. 

Rilis yang diterima LintasAtjeh.com, Senin (29/04/2019) dari Kompak Abdya menyebutkan, dalam kasus tersebut diduga kuat adanya indikasi korupsi, dimana hasil opname cash Inspektorat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu pengunaan Dana Desa Blang Makmur tahun 2018 terindikasi ada ketekoran kas sebesar Rp 441 juta rupiah. 

"Atas apa yang terjadi Kita minta Inspektorat untuk melimpahkan hasil audit ke Kejaksaan Abdya secepatnya," sebut Sahar. 

Dijelaskan, Gampong Blang Makmur mendapat jatah dana desa sebesar Rp1,286 miliar pada tahun 2018 lalu. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,228 miliar telah dibelanjakan dan sisanya sebesar Rp 58,6 juta lagi masih disimpan di Bank. 

Dalam kasus ini, ujarnya, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) juga telah memberi waktu 60 hari kepada Tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Abdya, untuk melakukan audit terkait dana desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 441 juta pada 2018. 

Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum ada titik terang tentang kelanjutan proses hukumnya, padahal kalau dihitung waktu yang diberikan oleh Kajari Abdya telah melebihi 60 hari, apa karena hasil auditnya belum diserahkan kepihak Kejari Abdya. 

"Kalau memang benar, maka kita minta kepada inspektorat untuk segera menyerahkannya," jelasnya.

Selanjutnya koordinator Kompak juga meminta kepada Bupati atau Sekda Abdya untuk segera memanggil dan mempertanyakan lansung kepada Tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat Abdya terkait temuan atau hasil audit yang telah dilakukan. 

Karena jangan sempat muncul kesan kalau pihak Pemerintah Abdya menghalang pihak penegak hukum dengan cara menghambat hasil audit. Apalagi dalam kasus tersebut, pihak perangkat Desa Blang Makmur mungkin memang sudah tidak sanggup mengembalikan uang tersebut. 

"Menghambat hasil audit, itu sama saja bekerja sama dengan koruptor dan oknumnya bisa saja dikenakan pasal 55 KUHP," ujar Sahar. 

Dengan apa yang terjadi, Kompak meminta Kejari Abdya untuk melakukan penyelidikan terhadap Inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari oknum oknum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap audit tersebut yang terkesan di tunda. 

"Dengan diproses secara hukum oknum oknum tersebut maka dapat menjadi pembelajaran di kemudian hari, karena masih ada kegiatan abdya yang teriindikasi korupsi yang menunggu kepastian hukum namun tertunda hanya oleh audit inspektorat," singkat Saharuddin.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini