-->




Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 Diterima Bawaslu 

18 April, 2019, 23.07 WIB Last Updated 2019-04-18T16:07:19Z
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan temuan pelanggaran terbanyak saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 adalah surat suara tertukar dan mobilisasi pemilih. Laporan yang diterima Bawaslu hingga dini hari ada laporan 3.371 surat suara tertukar dan 836 laporan mobilisasi pemilih. 

"(Mayoritas pelanggaran) ya surat suara tertukar, mobilisasi pemilih," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/4). 

Selain temuan adanya pelanggaran atas tertukarnya surat suara dan mobilisasi pemilih, Rahmat juga menyebutkan beberapa temuan lainnya seperti ketidaktersediaan kotak suara berjumlah 6.474 di 2.326 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada pula laporan yang diterima Bawaslu pada pelaksanaan pemilu kemarin yakni TPS tidak ramah bagi penyandang disabilitas. 

"Surat suara tertukar ada 3.371. TPS tidak pasang DPT ada 5.477, TPS tidak pasang visi misi paslon ada 18.225, TPS tidak ramah disabilitas ada 22.666, ada dugaan mobilisasi pemilih ada 836. Itu pelaporannya sampai tadi pagi," tukasnya. 

Sementara Bawaslu menerima sejumlah laporan temuan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada 2.249 (TPS) tidak melaksanakan pemungutan suara pada 17 April. 

Umumnya kendala TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dikarenakan keterlambatan logistik. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan TPS yang belum melakukan kegiatan pemungutan suara pada 17 April kemarin, khususnya TPS di Papua, akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.Prosesnya, kata Ilham dilakukan hari ini. 

"Yang melakukan secara susulan hari ini adalah TPS-TPS di Papua (yang belum menggelar pemungutan suara pada Rabu)," ujar Ilham saat dikonfirmasi. 

Sebelumnya secara terpisah Ketua KPU Arief Budiman, menyampaikan perkembangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Rabu kemarin. Berdasarkan laporan dari daerah, sebanyak 2.249 TPS tidak melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu. 

"Jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019 adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh kPU 810.193," ujar Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis dini hari. 

Menurut Arief, jumlah tersebut hanya 0,28 persen dari jumlah total TPS di seluruh Indonesia. TPS-TPS tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota. Arief mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara bertambah. 

"Saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan Pukul 23.00 WIB Rabu malam, jadi laporan ini bisa saja terus berkembang, bisa saja dikoreksi, apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat, nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi," jelas dia. 

Penyebab pemungutan dan penghitungan suara di TPS-tersebut tidak dilaksanakan karena keterlambatan distribusi logistik sehingga pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. 

"Kemudian, ada yang karena bencana alam misalnya banjir jadi di Kota Jambi sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan," pungkas dia. 

Adapun TPS yang tidak ikut melaksanakan pemungutan suara pada 17 April: 

Kota Jayapura: 702 TPS Kabupaten Jayapura: 1 TPS Kabupaten Keerom: 6 TPS Kabupaten waropen: 11 TPS Kabupaten Intan Jaya: 288 TPS Kabupaten Tolikara: 24 TPS Kabupaten Pegunungan Bintang :1 TPS Yahukimo: 155 TPS Jayawijaya: 3 TPS Nias Selatan: 113 TPS Kutai Barat: 20 TPS Banggai: 391 TPS Jambi: 24 TPS Kabupaten Bintan: 2 TPS Kabupaten Banyuasin: 445 TPS Kabupaten mahakam Ulu: 4 TPS Kutai Kartanegara: 8 TPS Berau: 11 TPS Total: 2249 TPS 
Komentar

Tampilkan

Terkini