-->








Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Aturan soal Quick Count Pemilu

16 Mei, 2019, 17.58 WIB Last Updated 2019-05-16T10:58:00Z
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lembaga hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

Dalam sidang putusan, Kamis (19/5), Ketua Majelis Hakim Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Mengadili satu menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Bawaslu menjabarkan alasan penyebab putusan dalam sidang hari ini. Di antaranya yakni KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait dengan pendaftaran kegiatan perhitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Kemudian, komisi KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.

"Komisi KPU tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan hitung cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei," tutur komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.

Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Pelapor dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sedangkan terlapor dalam hal ini KPU. BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.

Dalam sengketa situng, Bawaslu telah menetapkan KPU melakukan pelanggaran.

Kemudian, komisi KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei. 

"Komisi KPU tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan hitung cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei," tutur komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. 

Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.

Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Pelapor dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sedangkan terlapor dalam hal ini KPU. BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.

Dalam sengketa situng, Bawaslu telah menetapkan KPU melakukan pelanggaran.[cnnindonesia.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini