-->








Kejari Abdya Eksekusi Terdakwa Korupsi Jetty Rubek 

29 Mei, 2019, 19.29 WIB Last Updated 2019-05-29T12:29:06Z
ABDYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melaksanakan eksekusi terhadap M. Nasir Tkg. Andib Bin Andib terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada proyek jetty Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat.

Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri,SH menjeleskan, eksekusi terhadap terdakwa dilakukan pada Senin (27/05/2019) kemarin, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nomor Print-287/I.1.28/Fd.3/05/2019. 

"Atas perintah itu kita telah melaksanakan amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Banda Aceh Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN-Bna tertanggal 9 Mei 2019,” jelas Riki kepada media Rabu (29/05/2019). 

Lebih lanjut Riki mengatakan, terdakwa M. Nasir Tkg. Andib Bin Andib berbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” jelas Riki. 

Selain menjatuhkan hukuman, lanjut Riki, pengadilan juga menghukum terdakwa dengan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp386.600.909,09 (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu sembilan ratus Sembilan koma kosong Sembilan rupiah). 

"Uang pengganti harus dibayarkan satu bulan setelah keputusan ini, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan bila terdakwa tidak memiliki harta dengan jumlah tersebut maka akan dipenjara selama dua bulan,” ungkap Rik.

Terdakwa saat ini telah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukumam 4 tahun dan ditambah hukuman tambahan 6 bulan apabila terdakwa tidak membayar denda sebagai mana disebut diatasi.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini