-->








Penumpang Merokok di Toilet, Ini Penjelasan Batik Air!

20 Mei, 2019, 06.49 WIB Last Updated 2019-05-19T23:49:12Z
PADANG PARIAMANSalah satu penumpang pesawat Batik Air berinisial ES (43), yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight), Minggu (19/05/2019). 

Berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwasanya Batik Air telah menjalankan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sehubungan layanan penerbangan nomor ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG), sudah sesuai SOP," jelasnya.

Lanjut dia, Kepala awak kabin (senior flight attendant/SFA) bekerjasama dengan pilot dengan melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. 

"Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan," terang Danang. 

Dijelaskan juga, Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat. 

"Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ungkap Danang. 

Dikatakannya, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Masih kata Danang, Batik Air menghimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan "tidak merokok" di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ditegaskannya, ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air.

"Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya," tutup Danang.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini