-->








PPK Birem Bayeun Diduga Gelembungkan Suara Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat

01 Mei, 2019, 16.24 WIB Last Updated 2019-05-01T09:24:41Z
IST
ACEH TIMUR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Birem Bayeun diduga telah melakukan penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat pada saat rekapitulasi di kecamatan tersebut. 

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, dugaan adanya penggelembungan suara diketahui setelah hasil rekapitulasi DA 1 dibagikan kepada saksi-saksi partai dan Panwascam, Rabu (24/04/2019) kemarin. 

Hal itu dikarenakan pada saat PPK Birem Bayeun membacakan data hasil rapat pleno Minggu, 21 April 2019 lalu, jumlah suara untuk Partai Demokrat sebanyak 220 dan suara caleg nomor urut 1, Elma Zalmi 268. 

Namun setelah PPK Birem Bayeun Menginput hasil rapat pleno, jumlah suara partai berubah menjadi Suara partai 129 dan untuk caleg nomor urut 1, Elma Zalmi 362 suara. 

Menurut pengakuan Syarwan, saksi dari Partai Demokrat yang mengikuti rapat pleno di Kecamatan Birem Bayeun saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular, Sabtu (27/04/2019) mengatakan bahwa pada saat menandatangani DA 1, dirinya tidak lagi memeriksa hasil rekapan. Karena pada saat pembacaan data oleh PPK Birem Bayeun sudah sesuai dengan data C1. 

"Saya tidak lagi memeriksa hasil pleno yang dibagikan PPK untuk ditandatangani, karena pada saat pembacaan data sudah sesuai dengan Formulir C1," ujar Syarwan. 

Sementara itu, Sultan, caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat saat ditemui LintasAtjeh.com mengatakan bahwa perubahan hasil rapat pleno tersebut sangatlah merugikan caleg lainnya. Oleh karena itu, dirinya akan melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada pihak berwajib. 

"Jika PPK Birem Bayeun tidak dapat mengisi data sesuai C1, maka kami akan melaporkan dugaan penggelembungan suara ini ke pihak berwajib," kata Sultan. 

"Sebenarnya apa yang terjadi ini merusak nama baik partai. Namun karena ada pihak dirugikan, maka terpaksa kami ungkapkan ke publik," imbuhnya. 

Menanggapi temuan dan laporan adanya dugaan penggelembungan suara pada caleg Partai Demokrat, Dedek Darmawan, Ketua Panwascam Birem Bayeun saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (01/05/2019) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan sedang membuat laporan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. 

"Memang benar ada dugaan penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat. Karena data yang kami terima dari PPK pada saat pembacaan hasil rapat pleno sudah sesuai dengan data C1, namun ketika kami mendapatkan salinan DA-1, jumlah suara partai dan caleg nomor urut 1 sudah berubah dari apa yang dibacakan pada rapat pleno tanggal 21 April 2019 lalu," ungkap Dedek. 

"Kami menerima salinan DA-1 setelah 2 hari dari rapat pleno di Kantor Kecamatan Birem Bayeun," imbuhnya. 

Sebelumnya, Rahmad, S.Pd.I, anggota PPK Birem Bayeun saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan penggelembungan suara tersebut, karena tugas untuk menginput data bukan bidangnya. 

"Kami tidak tahu adanya kesalahan itu, karena secara aturan dalam mengisi data sudah sesuai dengan Formulir C1. Kami mengetahui setelah adanya protes dari saksi partai lain (bukan saksi Partai Demokrat_red) bahwa jumlahnya salah," tutur Rahmad. 

Rahmad menjelaskan, saksi yang dikirim untuk mengikuti rapat pleno tersebut dari ketua partai. Jadi kita tidak mengetahui apakah saksi itu sportif atau tidak, karena permasalahan di Partai Demokrat adalah sebagian suara partai berpindah ke suara caleg nomor urut 1 tanpa sepengetahuan pihaknya. 

"Pindahnya suara partai ke caleg nomor urut 1 tanpa sepengetahuan kami, apakah dilapangan C1 nya dipindahkan oleh saksi kami tidak tahu. Sehingga ini menjadi permasalahan, sebenarnya ini masalah internal partai," kilah Rahmad.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini