-->








Sri Mulyani: Besok, PNS Terima Gaji 13 dan THR

23 Mei, 2019, 22.54 WIB Last Updated 2019-05-23T15:54:41Z
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ist)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bakal menggelontorkan anggaran masing-masing Rp20 triliun untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS, Jumat (24/5). sementara gaji ke-13 pada Juni 2019.

"Anggaran total (THR PNS) sekitar Rp20 triliun. Jadi insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya," terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.[GenPI.co] 
Komentar

Tampilkan

Terkini