-->








23 Terpidana di Abdya Dieksekusi Cambuk 

19 Juli, 2019, 19.15 WIB Last Updated 2019-07-19T12:15:00Z
ABDYA – Satu dari 23 orang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jatuh pingsan saat sedang menjalani hukuman cambuk di Halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blangpidie Gampong Alue Dama Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Amatan LintasAtjeh.com, Jum'at pagi (19/07/2019) satu orang terhukum berinisial Y yang dicambuk sebanyak 25 kali sempat jatuh dan pingsan saat sedang menjalani cambukan ke-4 sehingga terpaksa ditunda. 

Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Abdya, M.Agung Kurniawn, SH.MH, mengatakan, Terhukum Y untuk sementara waktu tidak bisa melanjutkan hukumannya setelah jatuh.

"Kita lihat dulu, hasil pemeriksaan dokter, kalau misalnya terhukum sehat kembali tentu hukuman tetap akan dilanjutkan,”sebutnya.

Dia menambahkan, dari 23 pelaku pelanggar syariat yang akan dieksekusi satu orang diantaranya tidak bisa dieksekusi lantaran satu orang ini dinyatakan sakit jantung. “

"Semuanya 23 orang, tapi satu orang tidak bisa menjalani hukum cambuk karena yang bersangkutan sakit,” ujar Agung. 

"Untuk saat ini kita telah melakukan eksekusi lebih dari sepuluh orang, sisanya akan dilanjutkan setelah shalat Jum’at," pungkansya.[Adi S] 
Komentar

Tampilkan

Terkini