-->








Eks Pasukan Inong Balee: Qanun Poligami Bisa Menyelematkan Kaum Perempuan

11 Juli, 2019, 09.34 WIB Last Updated 2019-07-11T02:34:09Z
BIREUEN - Ketua Organisasi Rumah Perempuan Politik Aceh (RPPA) Kabupaten Bireuen Khairunnisa mendukung wacana DPRA menerbitkan Qanun Poligami.

Khairunnisa yang juga Eks Komandan Pasukan Inong Balee Kabupaten Bireuen tersebut berpendapat bahwa Qanun Poligami dapat menyelematkan kaum perempuan.

"Qanun tersebut sebenarnya akan dapat menyelematkan dan menguntungkan bagi kaum hawa," kata perempuan yang akrab disapa Kak Nisah tersebut, Selasa (10/07/2019).

Alasan dirinya mendukung wacana DPRA karena saat ini maraknya lelaki Aceh, baik dari kalangan masyarakat biasa, pengusaha maupun di kalangan pejabat yang melakukan nikah siri secara diam-diam.

"Banyak dari mereka yang akhirnya menikah liar diluar sana, sehingga terdzalimi anak-anak dan istri-istri yang dinikahi secara siri, mereka tidak mendapatkan haknya, seperti warisan. Ditinjau dari segi tersebut jelas sangat merugikan perempuan, maka dengan diqanunkan, perempuan akan mendapatkan hak-haknya begitu juga terhadap anaknya kelak," ungkap perempuan yang aktif di sejumlah organisasi tersebut.

Walaupun mendukung namun ia juga mempunyai persyaratan khusus bagi para lelaki yang ingin berpoligami yaitu harus memiliki kemampuan secara fisik dan sudah cukup finansial supaya bisa adil.

"Saran saya kalau wacana tersebut sudah final, Poin mampu lahir Bathin harus dimasukkan ke qanun juga," lanjut Ex Pasukan Inong Balee tersebut

Lebih lanjut ia mengatakan, poligami tidak dilarang dalam islam, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adil karena itu ketentuan Al Qur'an. 

"Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku adil lahir batin, bukan menikahi perempuan karena nafsu semata," pungkas Khairunnisah.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini