-->


KIP Aceh Tunda Penetapan Calon Anggota DPRK Simeulue Terpilih  

03 Juli, 2019, 13.02 WIB Last Updated 2019-07-03T06:02:53Z
SIMEULUE - Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh tunda penetapan 20 orang calon anggota DPRK Simeulue yang terpilih pasca pemilu legislatif lalu, penyampaian tersebut berlangsung di aula kantor Setdakab Simeulue, Rabu (03/07/2019). 

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, penetapan tersebut sudah layak di laksanakan karena tidak ada permasalahan apapun menyangkut pemilihan legislatif simeulue yang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Tidak ada masalah atau gugatan hasil pemilu yang terjadi di simeulue pasca pemilu serentak 2019 kemarin, oleh karena itu kita akan segera lakukan penetapan calon anggota DPRK Simeulue yang terpilih," ungkapnya. "

"Namun untuk saat ini penetapan ini kita tunda menunggu surat keputusan dari MK, bila surat tersebut sudah kita terima maka akan kita tetapkan segera," tandasnya. 

Acara tersebut di hadiri oleh KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri beserta anggota, Panwaslih Simeulue Ahyar Yulius, wakil Bupati Simeulue, Afridawati, Dandim 0115/Simeulue Letkol. Awang Danuarto, Kapolres Simeulue AKBP. Ardanto Nugroho dan 20 orang calon anggota DPRK Simeulue yang terpilih.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini