-->

Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang Kembali Tindaklanjuti Proses Pemindahan Wilkum Manyak Payed

10 Juli, 2019, 21.57 WIB Last Updated 2019-07-10T14:57:30Z
ACEH TAMIANG - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Tamiang kembali menindaklanjuti proses pemindahan Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Manyak Payed ke kabupaten setempat.

Upaya tindaklanjut tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, didampingi Wakil Bupati H.T,.Insyafuddin, ST, beserta Ketua DPRK Fadlon SH, juga Kabag Hukum Rahmadani, SH, dan Kabag Humas Agusliayana Devita,S. STP, M.Si, di Jakarta, Senin (08/07/2019).

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, saat berada di Jakarta, Bupati Mursil beserta rombongan melakukan konsultasi di 2 (dua) instansi kenegaraan, yakni di Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Markas Besar Polri( Mabes Polri).

Kehadiran rombongan ke Kemenpan-RB, diterima oleh Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksana Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana, Bidang Polhukam dan  Pemda, Nanik Murwati, beserta Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mursil memaparkan bahwa secara administrasi, Kecamatan Manyak Payed berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, namun wilayah hukumnya, selama berada di Kota Langsa.

Menurut penjelasan bupati, ada beberapa alasan tentang pentingnya pemindahan Wilkum Kecamatan Manyak Payed ke Kabupaten Aceh Tamiang, antaranya yakni, untuk memudahkan koordinasi penanganan masalah sosial masyarakat setempat bersama instansi vertikal, terutama unsur Forkopimda.

Selain itu, tambahnya lagi, yakni untuk efisiensi waktu dan efektivitas penanganan permasalahan tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Manyak Payed.

"Pemkab dan Polres Aceh Tamiang berserta unsur Forkopimda lainnya telah berkoordinasi secara baik, bahkan sudah menyurati Kapolda Aceh terkait perihal permohonan pemindahan Wilkum Kecamatan Manyak Payed," ungkap Bupati Mursil.

Terangnya, hal itu berdasarkan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor:.100/1924 tertanggal 19 Juli 2017, dan diperkuat dengan Telaahan Staf Nomor B/TS/01/II/REN.1.1/2018 serta Surat Kapolres Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Kapolda Aceh bernomor B/TS/413/II/REN.1.1/2018 Tentang Perihal Pokok Pengalihan Polsek Manyak Payed ke Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.

Bupati juga menjelaskan bahwa Kapolda Aceh sendiri, sudah memberikan tanggapan positif dengan menyurati Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri Tentang Perihal Penataan Tipologi Polsek di Wilayah Hukum Daerah Aceh, termasuk Polsek Manyak Payed menginduk kembali ke Polres Aceh Tamiang.

Menanggapi pemaparan yang disampaikan Bupati Mursil, Nanik Murwati menyampaikan bahwa dirinya mendukung upaya Pemkab Aceh Tamiang untuk memperjuangkan aspirasi warga Manyak Payed. Kelengkapan persyaratan administrasi permohonan pemindahan Wilkum Kecamatan Manyak Payed sudah lengkap untuk diajukan kepada Kapolri yang memiliki kewenangan akan hal itu.

Nanik menerangkan, persoalan tentang pemindahan wilayah hukum bukanlah berada di Kemenpan-RB, melainkan kewenangan dari pihak Mabes Polri, yang memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan wilayah hukum Polda, maupun Polres yang melintasi wilayah administrasi pemerintahan daerah

"Polda dan Polres membawahi wilayah hukum yang bukan wilayah administrasinya, seperti di Polres Kota Tangerang, yakni dari 13 kecamatan ada 5 kecamatan yang masuk ke dalam Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Usai berkonsultasi dan audiensi di Kemenpan-RB, Bupati Mursil rombongan bertolak ke Mabes Polri dan bertemu dengan Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Asisten Perencanaan dan Keuangan Kapolri, Brigjen Pol. Yasdan Rivai, untuk hal yang serupa.

Kepada Bupati dan rombongan, Brigjen Yasdan menyampaikan,Polri segera memproses usulan tentang pemidahan Wilkum Kecamatan Manyak Payed ke Kabupaten Aceh Tamiang setelah diajukan oleh Polda Aceh, namun ada beberapa hal administratif yang mesti dilengkapi supaya pengusulan tersebut dapat segera terlaksana.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini