-->








Penempatan 'Abang Kandung Wabup Tamiang' Sebagai Plt Direktur PDAM Diduga Sarat KKN, Warga Lapor ke Jaksa

27 Juli, 2019, 18.50 WIB Last Updated 2019-07-27T11:50:16Z
ACEH TAMIANG - Penempatan Tengku Ibrahim, yang notabene sebagai 'abang kandung' dari Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang, pada jabatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Tamiang telah menjadi tranding topic yang hangat pergunjigkan oleh sebagian besar masyarakat di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia, karena diduga pengangkatan tersebut sarat unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dalam upaya mendesak pihak aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas tentang dugaan adanya unsur KKN di perusahaan air minum milik BUMD Aceh Tamiang tersebut, seorang warga bernama Muhammad Hanafiah alias Agam, telah membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (24/07/2019) sore kemarin.

Menurut keterangan yang disampaikan Agam kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (27/07/2019), penempatan Tengku Ibrahim pada jabatan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang ditengarai sebagai upaya ngibulin, juga membodohi seluruh unsur masyarakat di kabupaten setempat, karena banyak melakukan pelanggaran peraturan/regulasi yang ada.

"Sejumlah peraturan yang dilanggar bupati saat mengangkat Tengku Ibrahim Plt Direktur PDAM Aceh Tamiang, diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor: 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, dan melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian PDAM Tirta Tamiang," ungkap Agam.

Selain itu, Agam yang beralamat di Dusun Tanjung, Gang Al-Fajar, Kampung Buket Tempurung, Kota Kualasimpang, turut menjelaskan, berdasarkan Pasal 30, PP Nomor: 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, jelas diamanatkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Lanjutnya lagi, Permendagri Nomor: 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Jepegawaian PDAM, Pasal 19 (1) juga diamanatkan bahwa Calon Anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan pada huruf (c) disebutkan, tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar.

Kemudian Agam juga membeber bahwa dalam QANUN Kabupaten Aceh Tamiang, Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian PDAM) TIRTA Tamiang, Pasal 14 (1), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan, dalam huruf (k) disebutkan, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; tidak terkait hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan Direktur sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.

Pada Pasal 32 (1), tambah Agam, Calon Direktur PDAM Tirta Tamiang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Dalam huruf  (f). disebutkan, tidak terkait hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas atau Direktur sebelumnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

"Perlu dicatat agar dapat dipahami secara bersama bahwa sebelum diangkat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang, Tengku Ibrahim telah menjabat sebagai salah satu Dewan Pengawas di perusahaan air minum milik Tamiang, dan ada dugaan, sampai saat ini abang kandung dari wakil bupati tersebut masih menerima gaji/honor/uang jasa, baik pada jabatan Plt Direktur, maupun pada Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang," terang Agam.

"Selain dugaan memborong jabatan Plt Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang, Tengku Ibrahim juga dikabarkan pernah dilantik sebagai salah seorang pengurus di Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang dan diduga pula, sampai sekarang dirinya menerima gaji/honor setiap bulannya yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah terjadi kerugian negara yang berkelanjutan dan lebih besar lagi, perlu adanya langkah pencegahan sebagai upaya preventif demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Aceh Tamiang, sekaligus untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar lagi," tutup Agam. 

Saat berita ini ditayangkan LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Kejari, juga Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini