-->








Penegakan Keadilan Pemilu 

26 September, 2019, 20.37 WIB Last Updated 2019-09-26T13:37:19Z
PEMILU yang demokratis mengharuskan adanya lembaga Pengawas yang independen dan otonom. Tentunya lembaga ini dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi, meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. sekaligus menegaskan komitmen Pemilu yang bersih sebagai langkah awal proses pergantian kepemimpinan eksekutif dan legislatif melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Pemilu tidak hanya diselenggarakan sebagai ritual suksesi kepemimpinan lima tahunan, namun lebih dari itu diharapkan benar-benar menjadi aktualisasi dan manifestasi kedaulatan rakyat. Secara faktual kecurangan dan pelanggaran Pemilu masih terus saja terjadi dalam setiap Pemilu, namun dengan kewenangan Bawaslu sebagai wadah yang diberikan mandat oleh Undang Undang dapat menerima, menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran serta melakukan eksekusi putusan terhadap pelanggaran Pemilu sebagai bentuk dari penegakan keadilan Pemilu. 

Pengawas sudah tidak lagi hanya sekedar menyampaikan peringatan tertulis, rekomendasi, dan meneruskan temuan kepada instansi penegak hukum atau bertindak sebagai mediator. Kondisi inilah yang membuat pelaku kecurangan Pemilu tidak dapat dijerat oleh hukum sehingga dapat berakibat pada lemahnya penegakan hukum Pemilu serta rendahnya kepercayaan publik terhadap Penyelengara Pemilu. Namun kondisi ini perlahan berubah setelah proses panjang dengan beberapa kali perubahan Undang Undang Pemilu, semangat positif dari bangsa ini yang menginginkan demokrasi berjalan baik dan jujur dengan penegakan keadilan pemilu melalui lembaga Bawaslu. 

Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia yang dilakukan setiap lima tahun adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wujud dari pilihan menjadi Negara Demokrasi, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Demokrasi Pancasila. 

Tentunya pelaksanaan Pemilihan Umum tersebut haruslah sesuai dengan azaz yang telah diatur oleh Konstitusi dan Undang Undang Pemilu. Secara historis dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan hingga lahirnya Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang ini penyatuan dari tiga Undang Undang, Undang Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang Undang nomor Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan secara serentak, dimana pada Pemilu serentak secara bersamaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Lahirnya Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada aspek kelembagaaan telah membawa dampak positif dengan menjadikan permanen Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu yang pada Undang Undang sebelumnya masih bersifat ad hoc serta menambah kewenangan yang luas dengan menerima, menindaklanjuti, mengadjudikasi dan memutuskan pelanggaran administrasi serta pelanggaran sengketa proses pemilu. Sudah tentu ini menjadi modal besar bagi Pengawas dalam menegakkan keadilan dalam Pemilihan Umum. 

Pemilu yang dilaksanakan bukan hanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, namun juga adil. Oleh karenanya peserta pemilu dan juga masyarakat haruslah mendapat keadilan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara pemilu haruslah memenuhi prinsip selain mandiri, jujur juga adil. Maka keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan sebuah kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh Penyelenggara dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Umum yang berintegritas dan berkualitas. 

Tugas dan tanggung jawab lembaga Bawaslu dalam mengawal demokrasi melalui Pemilihan Umum yang dilaksanakan merupakan tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang undang adalah melakukan Pencegahan dan Penindakan terhadap setiap dugaan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu. Maka dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum lembaga Bawaslu adalah sebuah lembaga yang diberi tugas oleh Undang Undang untuk melakukan pengawasan serta menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan terdapat beberapa jenis Pelanggaran Pemilu, Pelangaran Administratif, Pelanggaran Pidana Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu serta Sengketa Hasil Pemilu. 

Dalam sebuah kasus pelanggaran administratif Pemilu yang sudah di selesaikan oleh Panwaslih Kota Langsa dengan nomor laporan 02/LP/PL/ADM/KOTA/01.03/V/2019 dimana para pihak pelapor dan terlapor menggunakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar secara terbuka dan bahkan kedua belah pihak juga menghadirkan saksi ahli di bidang kepemiluan. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli serta pihak terkait lainnya maka Panwaslih Kota Langsa memutuskan mengabulkan permohonan pelapor untuk sebagian dan menolak sebagian. 

Setelah pembacaan putusan yang dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum ternyata pihak pelapor merasa keberatan dengan putusan Majlis dan selanjutnya meminta koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif ke Bawaslu RI melalui kuasa hukum pelapor, hal ini sesuai dengan pasal 61 Perbawaslu no 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dimana pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesai Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil Putusan Koreksi Bawaslu RI dengan nomor : 31/K/ADM/BWL/PEMILU/V/2019 adalah Menyatakan menolak permintaan koreksi pelapor dan menguatkan putusan Panwaslih Kota Langsa nomor: 02/LP/PL/ADM/KOTA/01.03/V/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Dalam melaksanakan tugas melakukan adjudikasi yang telah kami laksanakan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan peraturan Bawaslu dimana persidangan dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum dan telah mengikuti tata tertib persidangan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dari Penyelengara Pemilu. Dalam kaitan putusan yang masih belum dapat diterima oleh pelapor atau telapor Undang Undang dan Peraturan Bawaslu memberikan ruang untuk mengajukan koreksi atas putusan pelanggaran administratif dimana hal ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang telah dilaksanakan adalah melakukan penegakan keadilan Pemilu dengan bersikap dan bertindak jujur, lurus, tulus dan bebas dari diskriminatif, serta bersikap Imparsial, sebuah sikap yang tidak memihak kecuali kebenaran. Dengan demikian masyarakat dapat membuat penilaian objektif dan kritis terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang telah diperbuat oleh Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dan segenap jajarannya. “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.   

Penulis: Muhammad Khoiri 
   
Komentar

Tampilkan

Terkini