-->








Terkait Dugaan Penggelapan Honor Pengurus, MPU Tamiang Minta Penegak Hukum Periksa MD 

17 Oktober, 2019, 20.19 WIB Last Updated 2019-10-17T13:25:43Z
ACEH TAMIANG - Kepala Sekretriat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial MD, telah bertindak dzalim terhadap 30 pengurus dan Majelis Kehormatan Ulama (MKU). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. H. Ilyas Mustawa, melalui realease persnya yang diterima LintasAtjeh.com, Kamis (17/10/2019). 

Didalam realease tersebut, Ketua MPU menyampaikan, MD diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Pimpinan dan Anggota MPU serta Dewan Kehormatan Ulama (DKU), dengan mengatakan bahwa semua Pimpinan dan Anggota MPU/DKU sejumlah 30 orang sudah didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 500.000,-/orang/bulan sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang.     


Ketua MPU juga menerangkan bahwa MD telah mengabaikan tugas-tugasnya sebagai pelayan dan fasilitator yang mestinya melayani dan memfasilitasi seluruh kebutuhan dan kepentingan MPU dengan baik, adil dan jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, lanjutnya, MD justru bertindak dzalim terhadap 30 orang ulama (Pimpinan dan seluruh Anggota MPU/DKU) dengan cara mengambil insentive akhir masa periode lima tahun, lalu dialihkan secara sepihak untuk menutupi anggaran MPU yang didevisitkan pada pos-pos anggaran kegiatan MPU Aceh Tamiang.

Tambahnya lagi, MD tanpa memberitahukan dan tidak bermusyawarah dengan Pimpinan serta Anggota MPU/DKU, dan langsung mengambil dan memotong insentive Pimpinan dan Anggota MPU/DKU untuk menutupi devisit  anggaran perubahan yg sesungguhnya sangat tidak rasional (tidak masuk akal), penuh rekayasa, sangat dipaksakan dan melanggar hukum.   

Untuk semua perlakuan semena-mena dan perbuatan aniaya dan atau tindakan melanggar (melawan) hukum oleh MD maka Pimpinan dan Anggota MPU/DKU Kabupaten Aceh Tamiang  melalui dua kali sidang Paripurna memutuskan/menetapkan pernyataan sikap : 

a. Seluruh Pimpinan dan Anggota MPU/DKU sangat berkeberatan dan menolak dengan keras semua perlakuan semena-mena dan perbuatan mengabaikan tugas dan atau melanggar peraturan/hukum oleh MD. b. Menuntut MD agar mengembalikan hak-hak kami Pimpinan dan Anggota MPU/DKU yang telah diambil dengan cara tidak sah tersebut. 

c. Selanjutnya melaui rekomendasi keputusan Sidang Paripurna MPU, Pimpinan MPU Aceh Tamiang telah melaporkan ihwal ini ke aparat penegak hukum setempat, dengan sebesar-besar harapan agar MD segera dipanggil, diperiksa, diproses hukum dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini atas setiap pebuatannya yang terbukti melanggar hukum.

d. Keputusan sidang paripurna ini diambil dengan suara aklamasi, mengingat betapa sungguh-sungguh keterlaluannya perlakuan semena-mena dan perbuatan mendzalimi Ulama bahkan dilakukan pada lembaga yang teramat sakral yang mestinya dijaga agar bersih steril, berwibawa dan menjadi contoh tauladan dalam  hal pengelolaan anggaran yg transfaran, bersih dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  

e. MPU sebagai Lembaga Sakral yang mewadahi para Ulama se-Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar bersih dan steril dari praktek tirani dan atau penyakit bangsa ini di-masa lalu 

"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi jelas dan terang, dengan harapan tidak terjadi pemberitaan yg simpang siur yang berpotensi salah persepsi atau keresahan di tengah-tengah masyarakat yang bisa berdampak tidak baik terhadap lembaga sakral MPU," pungkasnya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini