-->








Empat Tersangka Korupsi RSUD Kota Langsa Kembalikan Uang Negara

07 November, 2019, 19.37 WIB Last Updated 2019-11-07T12:41:00Z
LANGSA - Empat orang tersangka yang ditahan Kejari Langsa, terkait dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA+instalasinya pada RSUD Kota Langsa, mengembalikan uang hasil audit BPK RI atas kerugian negara sebesar Rp. 269.675.200.

Penyerahan dan pengembalian uang tersebut dilakukan pihak keluarga tersangka melalui Tim Kuasa Hukum ke Kajari Langsa.

Hal itu disampaikan Advokat/Penasehat Hukum Kantor Perwakilan YARA Kota Langsa, H.A. Muthallib, ibr, SE, SH, MSi, MKn, bersama Dr. Darwis Atanami, SH, MH kepada wartawan, Kamis (07/11/2019).

Lanjutnya, berdasarkan surat kuasa khusus dari pihak keluarga, Azhar Pandapotan, S.T, M. Kes, Dedi Iskandar, Dony Sukma dan Sutrisno, melalui Advokat/Penasehat Hukum Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa diantaranya, Safaruddin, SH, H.A. Muthallib, ibr, SE, SH, MSi, MKn, DR. Darwis Anatami, SH, MH, Fachrurrazi, SH dan Murhadi, SH.

Uang tersebut, jelas dia, telah diterima Kasi Pidsus Kajari Langsa M. Fahmi atas kerugian negara tersebut. "Tentunya dengan itikad baik ini, setidaknya dapat menjadi pertimbangan tersangka dalam menjalani proses hukum yang sedang dijalani mereka," katanya.

"Kami berharap dengan itikad baik atas pengembalian kerugian negara oleh kliennya ini, agar mendapatkan pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya. Jadi pengembalian uang pengganti atas kerugian negara merupakan bentuk itikad baik kliennya," terangya.

Oleh karena itu, pihak dari empat orang perwakilan keluarga tersangka juga sudah mengajukan permohonan tahanan rumah/luar, dengan jaminan keluarga. 

"Permohonan alih tahanan tersebut kami lakukan dengan berbagai pertimbangan, mengingat semua unsur sudah terpenuhi dan tidak melarikan diri juga kerugian negara sudah dikembalikan," jelas H.A. Muthallib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, melalui Kasi Pidsus M. Fahmi, SH, MH, membenarkan salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekira pukul 10.00 pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp. 269.675.200.

Lanjutnya, uang tersebut telah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke ke rekening Kas Kajari Langsa. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut meski uang telah dikembalikan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Fahmi.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini