-->








Catat!!! Ini Jadwal SKD dan Pengumuman Lokasi Tes CPNS 2019

29 Desember, 2019, 12.03 WIB Last Updated 2019-12-29T05:03:23Z
YOGYAKARTA - Jadwal pengumuman lokasi tes SKD CPNS 2019 diumumkan setiap instansi yang membuka penerimaan dan pendaftaran CPNS.

Hal itu juga tercantum dalam kartu peserta pada bagian informasi lokasi tes CPNS 2019.

Saat ini, setelah pengumuman verifikasi hasil sanggah, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan ujian atau tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau tiap instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020.

Dikutip dari Surat BKN Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, setelah pelaksanaan seleksi administrasi masa sanggah, BKN menghimbau tiap instansi untuk melaksakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.

Sementara untuk hasil SKD dapat diumumkan sekira 22 hingga 23 Maret 2020.

Kemudian instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.

Pengumuman hasil SKB dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020.

Pengumuman final dapat dilaksakan pada 1 Mei 2020.

Pengumuman final tersebut merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Untuk melihat informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 bisa lihat di bawah ini.

SKD akan diikuti oleh pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi.

Lokasi tes SKD tiap instansi

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setiap instansi diharapkan bisa mengumumkan lokasi tes sekitar minggu kedua Januari 2020.

"Diharapkan minggu ke-2 atau pertengahan bulan Januari lokasi tes sudah diumumkan," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Pengumuman lokasi tes akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Hal tersebut sesuai keterangan bagian kolom informasi lokasi tes yang ada di bagian kartu peserta.

Dalam keterangan kartu peserta ujian CPNS, tertulis "Informasi lokasi Ujian dapat dilihat pada situs web masing-masing instansi".

Perubahan passing grade

Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.

Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.

Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi PNS pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan. Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.

Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Sementara, untuk psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.[Tribun Jogja]
Komentar

Tampilkan

Terkini