-->








FORA: Kemiskinan Bukan Alasan Untuk Menghancurkan Hutan

07 Januari, 2020, 03.31 WIB Last Updated 2020-01-06T20:31:17Z
BANDA ACEH - Forum Orangutan Aceh (FORA) di Banda Aceh, melalui sekretaris FORA Idir Ali Angkat menanggapi pernyataan Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali yang dimuat pada media massa (Serambi Indonesia tanggal 17 Desember 2019) tentang "Aceh Singkil Sudah Miskin, Lahan pun Habis Dijadikan Kawasan Hutan", merupakan pernyataan yang tidak berpijak pada data dan terkesan latah. 

"Sangat disayangkan ada wakil kepala daerah yang memberikan pernyataan tanpa memiliki data yang akurat," ujar Idir dalam siaran persnya, Senin (06/01/2020).

Berdasarkan SK MenLHK No. 103/Kemen-LHK/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan yang telah diperbaharui melalui SK MenLHK No. 580/MenLHK/ Setjen/Set.1/12/18 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Hutan, berdasarkan SK tersebut data kawasan hutan lindung bukannya bertambah melainkan berkurang di Aceh Singkil.

Idir juga menambahkan bahwa Wakil Bupati Aceh Singkil jangan latah dengan penetapan kawasan lindung, karena itu sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat dan melestarikan alam. Disebabkan dalam kawasan lindung terdapat hutan produksi dan hutan lindung yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan non kayu, ekowisata alam dan untuk pendidikan yang bisa menunjang kesejahteraan masyarakat serta dapat mengurangi resiko bencana banjir yang sering melanda Aceh Singkil. 

"Di Aceh Singkil juga terdapat beberapa spesies kunci seperti orangutan, harimau, dan spesies lainnya yang dilestarikan di dalam kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Hendra Susoh, Sekretaris Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh. Seharusnya Wakil Bupati Aceh Singkil jangan terfokus kepada kawasan hutan saja melainkan fokus kepada HGU perkebunan sawit yang lebih luas dibandingkan dengan kawasan hutan lindung. 

"Seharusnya Wakil Bupati Aceh Singkil lebih baik mengevaluasi izin HGU perkebunan kelapa sawit dan jangan merekomendasikan izin baru terhadap perkebunan kelapa sawit," saranya.

Dikatakannya, hal ini selaras dengan Inpres Nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit. 

"Karena HGU perkebunan sawit tidak memberikan manfaat besar kepada masyarakat baik dari segi ekonomi dan merusak lingkungan dan bahkan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya bencana banjir di Aceh Singkil," tutup Hendra Susoh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini