-->








FPRM Sesalkan Putusan Raker Komisi II DPR RI Tentang Penghapusan Tenaga Honorer

23 Januari, 2020, 09.54 WIB Last Updated 2020-01-23T02:54:05Z
LANGSA - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) menyesalkan keputusan Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, Senin (20/01/2020) kemarin.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI tersebut, menyepakati dilakukan penghapusan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.

"Ini keputusan sangat tidak populis yang dibuat oleh pemerintah pusat di era kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi," demikian disampaikan Ketua FPRM Nasruddin, melalui reales pers yang dikirimkan kepada LintasAtjeh.com Rabu (22/01/2020) malam.

Menurut Ketua FPRM, selama ini sangat banyak sekali pegawai honorer, baik K2 maupun yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), namun mereka tetap bekerja dengan harapan suatu saat akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, jelasnya lagi, mereka (pegawai honorer_red) bekerja dibeberapa sektor, terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan perkantoran pemerintah. Rata-rata mereka ditempatkan pada sektor pelayanan terhadap masyarakat.

Mantan aktivis '98 tersebut menegaskan, jika keputusan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, maka diduga kuat akan berdampak luas terhadap pelayanan masyarakat, karena harus diakui selama ini para pegawai honorer berdiri di garda terdepan dalam melayani masyarakat di negeri ini.

FPRM mengkhawatirkan, kedepan masyarakat Indonesia, khususnya Aceh, akan menjadi pengangguran baru yang tak terhitung jumlahnya, oleh karenanya, Nasruddin meminta DPRA dan Plt Gubernur Aceh harus memperjuangkan nasib para pegawai honorer yang telah berbuat banyak untuk negeri ini.

"Saat musim kampaye tiba, semua politikus berteriak akan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sekarang tolong buktikan, siapa yang berani memperjuangkan nasib para honorer di negeri ini," ketua Nasruddin.

"Sesungguhnya, tidak alasan bagi DPRA dan Pemerintah Aceh untuk tidak bisa memperjuangkan nasib para tenaga honorer, karena Aceh memiliki kekhususan dari pada daerah lain," pungkas Nasruddin. [*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini