-->








Pencuri Barang Milik Keluarga Pasien di RSUD Aceh Tamiang Diciduk Polisi

22 Januari, 2020, 20.58 WIB Last Updated 2020-01-22T13:58:18Z
ACEH TAMIANG - Polisi Sektor (Polsek) Karang Baru jajaran Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pemuda yang diduga mencuri barang berharga milik keluarga pasien di RSUD Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi yang diterima LintasAtjeh.com, pelaku ditangkap pada Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 16.20 WIB kemarin, setelah video aksi pencurian yang terekam CCTV viral di media sosial. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (22/01/2020) membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku pencurian di RSUD Aceh Tamiang.

"Pelaku pencurian tersebut berinisial DS alias De Goo (22), warga Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi tak jauh dari RSUD Aceh Tamiang," ungkap Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan, pelaku adalah penjaga parkir di RSUD Aceh Tamiang. Kasus pencurian tersebut terjadi di ruang tunggu ICU, pada Selasa 13 Januari 2020 kemarin.

Lanjut Kapolsek, waktu kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama keluarganya sedang tertidur di ruang tunggu ICU karena saat itu sedang menjaga orang tuanya yang sedang koma. 

Tambahnya lagi, saat tertidur itulah, pelaku masuk lalu mengambil tas dan dua unit handphone yang sedang di charger.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Karang Baru, guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Iptu Tarmidi. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini