-->








Ini Rekomendasi Hasil Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Tahun 2020

14 Februari, 2020, 02.00 WIB Last Updated 2020-02-13T19:00:38Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menggelar Rapat Dewan Adat dan Musyawarah Kerja JKMA Aceh Tahun 2020 pada tanggal 12-13 Februari 2020 bertempat di Hotel Kumala Banda Aceh, dihadiri 38 orang Dewan Adat JKMA Aceh, Sekretaris Pelaksana JKMA Wilayah, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana beserta Staf JKMA Aceh.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Dewan Adat JKMA Aceh, Sunawardi. Beliau berharap agar wilayah masyarakat adat di Aceh dapat dimasukkan dalam RTRW Aceh. "Saat ini RTRW Aceh sedang dilakukan peninjauan kembali, kami harap jika qanun tersebut nanti direvisi harus memasukkan wilayah adat di Aceh," harapnya.

Setelah bermusyawarah selama dua hari, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Adat JKMA Aceh, Ade Oscar H. Jailani menghasilkan beberapa keputusan, salah satu diantaranya adalah Keputusan Nomor 4/RDA JKMA ACEH/II/2020 tentang Rekomendasi Rapat Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh Tahun 2020, yaitu:

1. Pemerintah kabupaten/kota agar segera menyelesaikan konflik tenurial dan batas wilayah di tingkat gampong dan mukim.

2. Pemerintah Aceh membuat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat kebijakan daerah tentang Pelibatan Mukim dalam hal Implementasi dari Undang-Undang Desa.

3. Wali Nanggroe Aceh berperan aktif dalam hal percepatan penetapan hutan adat mukim atau nama lain.

4. Semua pihak di Aceh (Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya) agar membubuhkan nomenklatur mukim dalam setiap struktur, dokumen kebijakan, pemberitaan, papan alamat, tugu, gapura, dan lainnya.

5. Para imum mukim agar terus berperan aktif dalam melakukan penguatan adat dan adat-istiadat di Aceh, melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan kebijakan, serta melibatkan diri secara aktif untuk melindungi sumber daya alam dan harta kekayaan di wilayah mukimnya.

6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar selalu melibatkan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya.

7. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar memasukkan wilayah adat dan hutan adat mukim dalam revisi Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh.

Oscar menjelaskan bahwa JKMA Aceh terus berkomitmen untuk merebut kedaulatan masyarakat adat di Aceh dalam mengelola sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di seputar sumber daya alam tersebut.

"Selama ini masyarakat adat cenderung dilihat sebelah mata oleh pemerintah daerah, hanya diminta perannya ketika kontestasi politik dan adanya konflik dalam masyarakat namun setelah itu dilupakan perannya," tambah Oscar.

Sementara Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma turut  menambahkan dalam upaya untuk menjaga dan memperkuat generasi yang paham adat dan budaya Aceh, JKMA Aceh dituntut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang resolusi konflik, jurnalistik, dan kampanye sebagai bagian dari kampanye dan advokasi gerakan masyarakat adat di Aceh.

"Tujuan rapat ini adalah untuk menyusun rencana strategis bersama untuk advokasi hak-hak masyarakat adat di Aceh. Selain itu rapat ini juga untuk membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran JKMA Aceh Tahun 2020, melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kerja JKMA Aceh, dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan JKMA Wilayah," tutup Zulfikar.

JKMA Aceh didukung oleh 14 JKMA Wilayah dalam mendorong cita-cita organisasi dan berjalan seiring memberikan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kehidupan bermasyarakat oleh Pemerintah dan selama ini. Diantaranya JKMA Aceh telah banyak membangun kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim dan mendorong percepatan penetapan hutan adat di seluruh wilayah Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini