-->




Menolak Diajak ke Mertua, Seorang Suami di Aceh Utara Tega Aniaya Isti

20 Februari, 2020, 08.23 WIB Last Updated 2020-02-20T01:23:32Z
Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Seorang pria warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial N (32) diamankan polisi pada Selasa (18/2) malam. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, S (26) akibat melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan catatan polisi, korban mengaku kerap disiksa suaminya sendiri dengan cara dipukuli, diseret, hingga ditendang saat menggendong bayinya. Korban juga sudah dua kali melaporkan tindak kekerasan suaminya itu kepada polisi pada 6 Desember 2019 dan 31 Januari 2020.

"Dalam laporan pertama korban mengisahkan dirinya dipukuli sang suami pada 30 November 2019 hanya karena menolak diajak ke tempat mertuanya. Saat itu, korban mengaku sakit karena dalam keadaan baru melahirkan sekira satu minggu," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya kepada wartawan, Rabu (19/2).

Kejadian berikutnya diketahui terjadi pada 31 Januari 2020 siang. Kala itu, korban mengaku ditendang suaminya saat sedang menggendong bayinya, alhasil korban bersama bayinya tersungkur ke lantai. Tak cukup sampai disitu, wajah dan badan korban juga dipukuli oleh pelaku.

"Dalam kasus ini kita sudah memiliki surat hasil visum korban. Selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," kata dia.[Indonesia inside]
Komentar

Tampilkan

Terkini