-->








Patroli Karhutla, TNI/Polri Aceh Selatan Apel Gabungan

23 Februari, 2020, 14.39 WIB Last Updated 2020-02-23T07:41:33Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - TNI/Polri menggelar apel gabungan dalam rangka patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung Desa Ie Jeurnih, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (23/02/2020).

Apel Gabungan Patroli Karhutla ini dipimpin oleh Kapten Inf Endang Ruhiyat dan melibatkan Personil Koramil 09/Trumon, Kompi C 1 Brimob Trumon, Polsek Trumon dan Anggota Pemadam Kebakaran Pos 06 Trumon serta sejumlah masyarakat setempat.

Sasaran Patroli gabungan ini, kata Danrmil 09/Trumon, menyelusuri beberapa wilayah yang dianggap sangat rawan terjadinya kebakaran. Sasaran utama meraka adalah lahan perkebunan masyarakat dan juga lahan gambut yang kering di seputaran wilayah Trumon.

Kapten Inf Endang Ruhiyat mengatakan, patroli tersebut juga terkait adanya titik api di wilayah Trumon akibat dibakar oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin membuka lahan perkebunan. TNI/Polri dan dinas terkait lainnya serta dibantu oleh masyarakat yang sampai di lokasi munculnya titik panas tersebut, mendapati adanya lahan perkebunan yang terbakar. Lalu kemudian dengan peralatan yang ada, petugas berjibaku berupaya memadamkan api tersebut.

"Untuk saat ini, api sudah dapat kita padamkan. Namun akibat kebakaran itu asap masih muncul sisa dari kebarakan ini, kita terus bersinergi agar kebaran lahan ini tidak sampai meluas kemana-mana," ujar Danramil.

Lebih lanjut, Danramil 09/Trumon menyampaikan, TNI/Polri dan dinas terkait lainnya akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan rutin melaksanakan patroli gabungan guna pencegahan Karhutla di wilayah Trumon. Di sela-sela pemadaman api tersebut, ia juga kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah membakar lahan.
"Kita sudah dapat merasakan akibat dari kebakaran ini. Asap yang ditimbulkan dari kebarakan itu sangat merusak dan mengakibatkan polusi udara. Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri, untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan," tutur Danramil.

Kapten Inf Endang Ruhiyat juga mengatakan, Muspika dari tiga KecamatanTrumon akan mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.

"Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak," tutup Danramil.[IN/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini