-->




Antisipasi Penyebaran Covid-19, Forkompinda Abdya Keluarkan Seruan Bersama

24 Maret, 2020, 09.51 WIB Last Updated 2020-03-24T02:51:04Z
LINTAS ATJEH I ABDYA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya mengeluarkan Seruan Bersama tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID 19) di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dari release yang diterima Lintas Atjeh.com, dari  bagian humas Setdakab Abdya, Senin (23/03/2020) menjelaskan, seruan bersama tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah dan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Lebih lanjut dijelaskan juga, Seruan yang disampaikan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), adapun himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai berikut :

Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran Covid-19;
Agar masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, membaca do’a Qunut Nazilah dalam shalat 5 waktu, serta berdo’a kepada Allah SWT.

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat/jamaah dilingkungan sekitarnya;

Agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat.

Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin;
Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku bersih dan sehat;
Hindari keramaian dan/atau pengumpulan masa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit dan hewan terutama hewan liar.

Hindari kontak fisik dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan;
Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang kerumah.

Hindari berpegian keluar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak;
Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Kabupaten Aceh Barat Daya agar mengkarantina dirinya dirumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari.

Agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat pelindung diri dari Covid-19;
Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Hoax).

Kepada aparat keamanan agar dapat membantu dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (Hoax).

Himbauan tersebut dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab, dengan harapan semoga mayarakat dalam Kabupaten Aceh Barat Daya khususnya dapat terhindar dari virus corona yang sedang mewabah diseluruh dunia.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini