-->








Diduga Angkut Bawang Ilegal, 1 Kapal dan 3 Mobil Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai

17 Maret, 2020, 19.14 WIB Last Updated 2020-03-17T21:53:34Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh bersama KPPBC TMP C Kuala Langsa mengamankan sebuah kapal dan 3 unit mobil pengangkut bawang yang diduga ilegal di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (16/03/2020).

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, kapal dengan nama KM Berkat GT. 30 yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai tersebut sudah berada di Pelabuhan Kuala Langsa. Sementara 3 unit mobil yaitu, 1 Mitsubishi 120PS jenis Dum Truk bernomor polisi BL 8168 OA, 1 Mitsubishi 135PS Canter BL 8702 EC dan 1 Mitsubishi L300 pick up BL 8340 U beserta bawang ilegal saat ini berada di KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Iwan Kurniawan, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Selasa (17/03/2020) mengatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini berasal dari adanya informasi masyarakat.
"Penindakan yang dilakukan Tim KPPBC TMP C Kuala Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh sejalan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Revenue Collector," ujar Iwan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, sambung Iwan, diketahui bahwa seluruh muatan 3 unit mobil tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Untuk total bawang belum diketahui jumlahnya, karena saat ini Tim Bea Cukai Kuala Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh sedang melakukan proses pencacahan," jelasnya.

Iwan juga menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan tehadap karung bawang, diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki izin persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait, sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh Masyarakat (Community Protector). 
"Selain merugikan negara dari penghindaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Revenue Collector), bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin," terang Iwan. 

"Dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini akan mengakibakan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk yang legal (Industrial Assistance). Saat ini masih dilakukan proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Terkait beredarnya isu ketiga mobil pengangkut bawang ilegal tersebut akan dikembalikan kepada pemilik mobil dalam waktu dekat ini. Iwan menegaskan, saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan jikalau ketiga mobil itu dikeluarkan tetap melalui aturan dan perundang-undangan yang berlaku.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini