-->




Dirut: Pihak PTPN I Langsa Tidak Mampu Bayar SHT

12 Maret, 2020, 13.31 WIB Last Updated 2020-03-12T06:34:52Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Terus terang untuk pembayaran SHT sebesar 125 milyar rupiah, pihak PTPN I tidak mampu untuk membayarnya dan perlu diketahui bahwa yang mampuh kami dalam pembayaran yaitu dengan mencicil. 

Demikian pernyataan yang dilontarkan Direktur Utama PTPN I Langsa, Uri Mulyari sebelum ada kesepakatan saat bermediasi dengan para pensiunan yang menggelar aksi damai di Kantor Direksi perusahaan perkebunan BUMN tersebut, Rabu (11/03/2020). 


"Kami hanya mampu membayar dengan cara mencicil, kalau langsung tunai PTPN I tidak ada dana," aku Uri Mulyari.

Dikatakannya, PTPN I Langsa sejak masa konflik hingga sampai saat ini kondisinya masih sangat memprihatinkan, dalam sisi financial terutama untuk membiayai operasional dan beban-beban yang menjadi kewajiban perusahaan seperti Gaji Karyawan, Pajak, hutang jangka pendek, hutang jangka panjang sampai dengan saat ini total hutang perusahaan berjumlah sebesar Rp. 2.588.414.098.266 atau lebih kurang 2,6 triliun rupiah. 


"Sedangkan untuk kebutuhan biaya operasional dan beban hutang jangka panjang dan jangka pendek perbulan dibutuhkan dana sebesar 90 milyar rupiah," bebernya. 

Adapun rincian dana sebesar 90 milyar rupiah itu terjadi dari gaji 28 miliar, Pinjaman bank 44 miliar, Iuran BPJS 2,8 miliar, Transport TBS 4,2 miliar dan transport CPO 2,3 miliar, Pajak 4 miliar dan Biaya operasional yang mendesak 5 miliar. 

"Belum lagi pembayaran SHT yang direncanakan sebesar 2,5 miliar sampai dengan 4 miliar. Selisih pendapatan terhadap beban perusahaan sebesar 30 miliar sampai 40 miliar," kata Uri. 

"SHT merupakan Santunan Hari Tua yang diberikan perusahaan kepada karyawan pensiunan tanpa memungut iuran dari karyawan," imbuhnya. 

Artinya, lanjut Uri, SHT sepenuhnya merupakan beban perusahaan. Dasar pemberian SHT yaitu diberikan kepada para  pensiunan atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang telah disepakati antara Pihak Pengusaha (Direksi) dengan pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.


Menanggapi pernyataan Direktur Utama PTPN I, salah seorang perwakilan aksi damai tersebut mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Kantor Direksi PTPN I Langsa bukan menanyakan untung rugi perusahaan tetapi menuntut hak para pensiunan untuk dibayar. 

"Kami di sini bukan menanyakan untung ruginya perusahaan tapi yang kami tanyakan apakah ada niat untuk membayar dari pihak PTPN tentang SHT kami?" ketusnya. 

"Dalam hal ini kami sudah melaksanakan aksi unjuk rasa yang ke 2, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan dari PTPN I," terangnya. 

Ia berharap pihak Direksi PTPN I Langsa segera memberi jawaban tentang kepastian pembayaran SHT tersebut. 

"Kalau memang bapak Direktur tidak mampu memberikan kepastian pembayaran SHT, mundur saja jadi Direktur. Di masa konflik dulu pembayaran lancar, tapi saat damai sekarang ini kok perusahaan tidak mampu. Ada permainan apa di PTPN I sementara pembayaran SHT di PTPN lain tidak mengalami kendala," tegas salah seorang utusan aksi demo itu. 

Kemudian, para perwakilan unjuk rasa saat mediasi merasa tersinggung atas ucapan Direktur yang mengatakan "Jadi Direktur PTPN I Langsa tidak ada uang nya, kalau tidak percaya ibu yang duduk jadi Direktur biar saya di posisi ibu". 

Setelah upaya mediasi pertama tidak mendapatkan titik temu karena pihak PTPN I tidak mampu memberikan solusi tentang kepastian pembayaran SHT, upaya mediasi kembali dilakukan secara tertutup. 

Dalam mediasi kedua, pihak PTPN I Langsa dan perwakilan dari peserta aksi demo mendapat kesepakatan. Tuntutan para pensiunan dipenuhi oleh pihak PTPN I Langsa, untuk pembayaran SHT perwakilan pengunras akan membentuk Tim pencari dana yang di anggunkan di Bank dan untuk pembayaran dilakukan oleh PTPN I Langsa.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini