-->








Hasil Rapat Mendikbud dengan Komisi X DPR, Sepakat UN Ditiadakan

24 Maret, 2020, 10.34 WIB Last Updated 2020-03-24T03:34:34Z
Ujian Nasional (Foto: Okezone)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR sepakat untuk meniadakan ujian nasional (UN) di sekolah.

Dengan demikian, UN tidak akan diselenggarakan di semua level pendidikan, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Hal tersebut merupakan hasil rapat antara Mendikbud Nadiem Makarim dan Komisi X DPR yang digelar pada Senin 23 Maret 2020 malam.

"DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan," ungkap Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @Syaiful Hooda.

Syaiful Huda memang meminta pemerintah menghapus pelaksanaan UN. Tujuannya untuk melindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah Corona.

"Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Dia menjelaskan sesuai jadwal harusnya UN SMA/MA akan dilaksanakan pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020, sedangkan SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April.

Dia memperkirakan, pada hari-hari itu persebaran Corona di Tanah Air masih tinggi, sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini