-->








Jika Tempat Permainan Judi Online dan Karoke Liar Tidak Ditindak Satpol PP Kota Langsa, Majelis Gabungan akan Turunkan 2.000 Massa

20 Maret, 2020, 02.09 WIB Last Updated 2020-03-20T00:35:05Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Majelis Gabungan yang terdiri dari Ormas Islam dan Ulama Kota Langsa merasa sangat kecewa terhadap kinerja Satpol PP yang dinilai telah mengingkari janji untuk menindak tempat permainan judi online dan karoke liar. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Majelis Gabungan Kota Langsa Tgk. Zubir, S.Pd kepada LintasAtjeh.com, Kamis (19/03/2020), di Langsa. 

"Kekecewaan itu timbul ketika kami menanyakan beberapa janji yang tidak ditepati dan pertanyaan Majelis Gabungan tidak mampu dijawab oleh Sekretaris Satpol PP," ujar Tgk. Zubir. 

Ia menjabarkan, ada tiga pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh Sekretaris Satpol PP saat menemui Majelis Gabungan. Pertama, mengapa hingga kini belum ada tindakan Satpol PP terhadap warnet-warnet yang merupakan tempat permainan dan menjual kupon judi online, walaupun sudah dikeluarkan Surat Peringatan (SP). 

"Kedua, mengapa salah satu cafe dan karaoke yang dijadikan tempat kumpul kebo dan video nya sempat viral di media sosial itu tidak ditindak?" urai Tgk. Zubir. 

"Ketiga, apa fungsinya rapat antara Satpol PP dengan pihak Walikota yang akan dilaksanakan besok (20/03/2020), sedangkan Surat Edaran Walikota Langsa sudah dikeluarkan beberapa bulan yang lalu?" imbuhnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam audensi yang dilaksanakan tadi pagi, Majelis Gabungan tidak mendapatkan hasil, hal itu dikarenakan Kepala Satpol PP tidak hadir. 

"Kami tidak ada kepentingan dalam memperjuangkan amal ma'ruf nahi mungkar, tapi jangan sampai bala yang ALLAH SWT turunkan membuat umat islam hancur," katanya. 

"Virus judi online dan karoke liar lebih berbahaya dari virus corona yang sedang viral sekarang ini, karena virus judi online dan karaoke liar dapat merusak generasi islam secara pasti," ungkap Tgk. Zubir. 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyikapi persoalan tempat permainan dan penjualan kupon judi  online serta karaoke liar di wilayah Kota Langsa. 

"Jika memang dalam waktu seminggu ini tidak ada tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka Majelis Gabungan siap menurunkan lebih kurang 2.000 masa untuk mendatangi Kantor Satpol PP Kota Langsa," tegas Tgk. Zubir. 

Sementara hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum mendapat keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Langsa.[Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini