-->








Bea Cukai Langsa Hibahkan '600 Karung' Bawang Bombay Sitaan Kepada Pemkab Aceh Tamiang

09 April, 2020, 22.34 WIB Last Updated 2020-04-09T15:50:32Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menghibahkan bawang bombay sebanyak 600 karung kepada Pemkab Aceh Tamiang untuk diserahkan kepada masyarakat.

Bawang bombay asal luar negeri hasil penindakan Bea Cukai tersebut diserahkan oleh Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hantana kepada Kabag Kesra Aceh Tamiang, Yetno, S.Pd, di Kantor KPPBC, bertempat di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis (09/04/2020).

Tri Hantana menjelaskan, ketentuan  menghibahkan bawang bombay ini berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 178/ PMK.04/ 2019 tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, sesuai Pasal 35 Ayat (1).
Selain itu, tambahnya lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/ PMK.06/ 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks. Kepabeanan dan Cukai, Pasal 12 Ayat (3) diatur bahwa dalam hal BMN diusulkan, untuk dilakukan hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan berupa surat kesediaan dari pemerintah daerah yang akan menerima hibah, yang ditandatangani oleh sekertaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/ lembaga bersangkutan. Pasal 13 huruf (c) mengatur bahwa persetujuan usulan peruntukan BMN dilakukan dengan persyaratan, diperlakukan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan/atau tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral Bangsa (K3LM).

Tri Hantana menambahkan, bawang bombay ini sudah diuji di laboratorium Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh 2099/ KR.040/ K.41.D/ 04/ 2020 tanggal 8 April, perihal Penyampaian Laporan Hasil Pengujian terhadap Bawang Bombai, dinyatakan bahwa bawang bombai tersebut bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan bebas cemaran.
Dan, lanjutnya, telah dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi. Untuk hibah sudah ada persetujuan untuk menjadi milik negara dari Kepala Kartor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor: S-12/ MK.06/ WKN.01/ KNL.02/ 2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Hibah Barangi yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.

Pantauan LintasAtjeh.com, selain menghibahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang, KPPBC TMP C Kuala Langsa juga menghibahkan bawang bombay sitaan tersebut kepada Pemko Langsa sebanyak 635 karung, serta IAIN Cot Kala 600 karung.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini