-->








Pungli Dibungkus Kata Sumbangan, Bambang Antariksa: Surat Dinas Pendidikan Aceh Harus Dibatalkan

29 April, 2020, 23.09 WIB Last Updated 2020-04-29T16:41:40Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Surat instruksi dari Dinas Pendidikan Aceh kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) se-Aceh untuk menggalang dana bantuan guna membantu siswa kurang mampu yang terdampak virus corona (Covid-19) menuai kritikan dari berbagai pihak karena tidak adanya rujukan hukum yang jelas, sehingga mendorong lahirnya praktik korupsi.

Menanggapi surat Disdik Aceh tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cut Nyak Dhien - Langsa, Bambang Antariksa, SH, MH, menilai surat penggalangan dana bantuan itu cenderung bersifat instruksi yang mengarah pada pungli karena tidak ada dasar hukumnya. 

"Kalau alasannya karena dampak virus corona (Covid-19) surat itu tidak relevan karena saat ini warga negara saja diberikan keringanan pajak, sementara Kadis Pendidikan Aceh nyuruh orang mencari sumbangan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Cut Nyak Dhien - Langsa, Bambang Antariksa, SH, MH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (29/04/2020).

Menurut Bambang, sesungguhnya surat itu merupakan perintah atasan untuk para bawahan yang berlindung di balik kata sumbangan. Konsekuensinya, surat yang dapat membuka celah pungli tersebut harus dibatalkan.

Anehnya, lanjut Bambang, anggaran di Dinas Pendidikan Aceh cukup besar, tapi kenapa tidak diprioritaskan dengan mengalihkan anggaran untuk bantuan siswa tidak mampu karena pengalihan anggaran terkait pandemi corona ada dasar hukumnya.

"Jadi aneh saja, kenapa harus minta lagi kepada warga di saat mereka juga terjepit dengan kondisi hari ini," tutup mantan Ketua Walhi Aceh tersebut.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan surat instruksi bernomor: 978/B/3913/2020, tertanggal 24 April 2020, yang ditujukan seluruh Kacabdin se Aceh, perihal penggalangan dana  bantuan untuk menggalang dana bantuan guna membantu pelajar kurang mampu yang terdampak virus corona (covid-19).

Dalam surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, HD, MPA, meminta Kacabdin se Aceh berinisiatif memfasilitasi sumbangan dari berbagai sumber baik itu internal maupun eksternal yang tidak mengikat.

Kemudian, sumbangan itu bakal diserahkan untuk para siswa/siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kurang mampu di wilayah cabang dinas masing-masing.

Bantuan yang akan diberikan nantinya dalam bentuk sembako. Untuk harga setiap paket tersebut lebih kurang Rp 200 ribu yang berisi beras, minyak dan gula.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta melaporkan jumlah paket yang terkumpul di wilayah kerja masing-masing kepada pengurus Darma Wanita Persatuan  (DWP) Disdik Aceh.

Sumbangan tersebut diharapkan  dapat terealisasi paling lambat  pada  13 Ramadhan 1441 Hijriah.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini