-->








Pemberitahuan Proses Belajar Mengajar di Sekolah Kabupaten Aceh Selatan

30 Mei, 2020, 05.37 WIB Last Updated 2020-05-29T22:37:53Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan mengumumkan pelaksanaan proses belajar mengajar bagi siswa PAUD, TK, PKBM, SD dan SMP dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam Surat Pemberitahuan Proses Belajar Mengajar di Sekolah Kabupaten Aceh Selatan, yang ditandatangani Kepala Dinas Erdiansyah, S.Pd, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan pada Jum'at (29/05/2020), menghasilkan tiga keputusan penting.

Pertama, ujian sekolah tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan dengan sistim daring untuk sekolah yang memungkinkan saja, bagi sekolah yang tidak bisa melaksanakan sistim daring maka melaksanakan dengan mengantar ke rumah masing-masing siswa.

Kedua, pembagian rapor sesuai dengan kalender pendidikan.

Ketiga, proses belajar mengajar tatap muka dilaksanakan tanggal 13 Juli 2020 bertepatan dengan Tahun Ajaran 2020/2021, dengan berpedoman pada protokol kesehatan.[Datok/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini