-->








Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Negeri Serambi Makkah

10 Juni, 2020, 00.16 WIB Last Updated 2020-06-10T02:08:36Z
TAHUKAH kamu kenapa Aceh dijuluki "Serambi Makkah"? Ya, tentu saja karena provinsi ini merupakan daerah pertama masuk Islam di nusantara, tepatnya di kawasan Pantai Timur, Peureulak, dan Pasai. Selain itu, Aceh juga pernah menjadi kiblat ilmu pengetahuan di nusantara dengan hadirnya Jami'ah Baiturrahman (Universitas Baiturrahman) lengkap dengan berbagai fakultas. Hal yang paling menarik adalah karena Aceh memiliki banyak persamaan dengan Makkah, sama-sama negeri Islam, bermazhab Syafi'i, berbudaya Islam, berpakaian  muslim, dan berhukum dengan hukum Islam.

Namun dibalik julukan Serambi Makkah, Aceh menyimpan banyak duka dan luka. Salah satunya adalah tingginya angka kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang sangat memprihatinkan dalam hal kekerasan seksual terhadap anak. Dalam 3 tahun terakhir, 620 anak di Aceh menjadi korban pelecehan seksual. Kepala DP3A Aceh, Nevi Ariani, merinci sebanyak 177 kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi di 2016, 240 kasus pada 2017, dan 203 kasus sepanjang 2018. 

Dari sekian banyak faktor yang menyebabkan adanya tindak kekerasan seksual pada anak, terdapat lima faktor yang paling mendominasi timbulnya tindak kekerasan tersebut yaitu pornografi (43%), pengaruh teman (33%), pengaruh narkoba/obat (11%), pengaruh historis pernah menjadi korban atau trauma masa kecil (10%) dan pengaruh keluarga (10%). 

Hal ini disampaikan oleh mantan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers hasil penelitian tentang kekerasan seksual terhadap anak. Selain lima faktor tersebut, faktor pengaruh teknologi dan faktor ekonomi juga menjadi faktor kejahatan kekerasan seksual terhadap anak terjadi. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini semua orang bisa mengakses tentang apa saja dan dimana saja. Faktor ekonomi juga menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual pada anak. Hal ini disebabkan seringnya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak pelakunya merupakan orang yang berada pada lingkungan ekonomi ke bawah.

Kejahatan seksual pada anak juga pada umumnya dilakukan oleh orang terdekat yang berada di sekitar korban. Orang yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi pelaku kejahatan. Pelakunya tidak lain adalah orang terdekat korban. Sebagai contohnya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang tengku atau guru mengaji di Kota Langsa. Tersangka (35) merupakan guru mengaji di salah satu Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPA) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Kasus lainnya terjadi di Aceh Besar, yaitu ayah kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri. Perbuatan tak terpuji ini telah dilakukan pelaku sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Korban merupakan anak kandung pertamanya yang berusia 14 tahun.

Dewasa ini, kasus kekerasan seksual anak masih sulit untuk diungkap. Kenapa seperti itu? Ya, tentunya hal ini terkait dengan kondisi dimana masih banyak masyarakat yang menganggap bicara tentang kejahatan seksual itu sendiri merupakan hal yang tabu. Selain itu, anak-anak adalah korban yang memiliki peluang lebih kecil untuk melapor karena keterbatasan bahasa atau ketakutan yang mereka miliki atas orang dewasa yang melakukan pelecehan kepada mereka. 

Di Aceh sendiri, belum ada regulasi yang spesifik membahas mengenai hukuman khusus terkait pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Jika berkaca pada sistem hukum Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2016 telah mengatur tentang penerapan hukum kebiri kimia (chemical castration) bagi pelaku pedofil. Akan tetapi belum ada mekanisme yang jelas untuk implementasi hukum kebiri kimia tersebut. Ditambah lagi dengan maraknya pro dan kontra atas penerapan hukuman tersebut karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Melihat maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak ini sendiri, peran masyarakat dan orang tua sangat penting untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Sebagai orang tua penting bagi kita untuk memberikan pendidikan seks untuk anak usia dini dengan memakai bahasa yang mudah dipahami oleh anak. Selain itu, orang tua juga harus selalu mengawasi gerak-gerik maupun tingkah laku anak dimanapun mereka berada. Penting juga bagi orang tua untuk peka terhadap perubahan yang dialami oleh anak, baik itu dari segi fisik maupun perilaku.

Sebagai masyarakat kita juga harus melaksanakan kewajiban kita sebagai alat kontrol sosial. Upaya oleh masyarakat ini bisa dilakukan dalam bentuk lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, dan organisasi masyarakat lainnya. Apabila kejahatan terhadap anak sudah terjadi, peran masyarakat dalam negara hukum adalah melaporkan kepada pihak berwenang. Tak berhenti disitu, kewajiban lain yang harus dilakukan adalah berperan aktif untuk menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban kejahatan seksual dan juga berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak. 

Hal ini penting dilakukan oleh masyarakat dalam perwujudan kewajiban masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap anak seperti yang diatur dalam pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta perwujudan fungsi masyarakat sebagai alat kontrol sosial.

Penulis: Masliati (Mahasiswi Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin Universitas UIN Ar-Raniry)
Komentar

Tampilkan

Terkini