-->








Mendikbud Beri Lima Keringanan Untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19

20 Juni, 2020, 07.33 WIB Last Updated 2020-06-20T00:33:21Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pihaknya menawarkan lima jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Mulai dari cicilan uang kuliah tunggal (UKT) hingga beasiswa.

Keringanan yang pertama adalah cicilan UKT. Nadiem menyebut Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga. "Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa," kata Nadiem dalam webinar, Jumat (19/6).

Kedua, penundaan UKT yakni tanggal pembayaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Ketiga, lanjut Nadiem, penurunan nilai UKT yakni mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya. "Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa," ujarnya.

Keempat adalah beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

Kelima, bantuan infrastruktur yakni semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya telah mengeluarkan Permendikbud 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.

"Untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Nadiem.

Nadiem menyatakan UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemi Covid-19.[Liputan6.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini