-->








Sidang Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Komisi I Beberkan Sejumlah Hasil Temuan

05 Juni, 2020, 07.59 WIB Last Updated 2020-06-05T10:59:05Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pansus Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang sudah membeberkan sejumlah hasil temuannya. Masih banyak kinerja eksekutif yang tidak becus dan mengangkangi peraturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada sidang paripurna penyampaian rekomendasi Panitia Khusus I DPRK Aceh Tamiang terkait dengan pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, didampingi Wakil Ketua, Fadlon SH, dan Muhammad Nur, di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Kamis (04/06/2020).

Komisi I DPRK Aceh Tamiang minta kepada Bupati Aceh Tamiang agar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melaksanakan tugas secara objektif dan tidak tebang pilih dalam penertiban bangunan yang berada di bahu jalan.

Komisi I terdiri Muhammad Irwan, SP (Ketua), Maulizar Zikri (Wakil Ketua), H. Syamsul Bahri, SP (Sekretaris) dan Sugiono Sukandar, SH, Ngatiyem, S. Pd, Jayanti Sari, SH, Zulfidar, SE,MM sebagai anggota dalam rekomendasinya itu menyatakan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan WH harus objektif dan bangunan tempat berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan harus ditertibkan semuanya.

Selain itu, rekomendasi Komisi I yang dibacakan oleh juru bicara Komisi I, Maulizar Zikri di sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT. Insyafuddin, ST dan seluruh SKPK serta undangan lainnya itu juga mengungkapkan bahwa Pansus Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga menemukan persoalan pengamprahan kegiatan lapangan Satpol PP dan WH tidak sesuai tempat lokasi kejadian.

Komisi I juga merekomendasi hasil temuannya yaitu melihat pembangunan tempat wudhuk Masjid Jihad Dusun Damai Mulia Kampung Suka Ramai Satu Kecamatan Seruway dengan anggaran Rp140.779.000, tapi kegiatan tidak sesuai dengan RAB, dan bangunan tidak dapat dipergunakan.

Pansus I DPRK Aceh Tamiang agar bangunan disempurnakan sesuai RAB. Selain itu Pansus Komisi I juga merekomendasikan terkait tentang untuk pembayaran honorium untuk satu dewan guru.

Selain mengungkapkan temuan tersebut, sejumlah hasil temuan lainnya juga sudah dibeberkan oleh Pansus Komisi I, termasuk di Dinas Pendidikan Dayah untuk pembayaran honorium seorang guru di beri honor sebesar Rp800 ribu untuk setahun dan hal itu tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Aceh Tamiang, serta meminta kepada bupati agar honor untuk dewan guru dayah ditingkatkan guna untuk mencapai visi misi yang dimaksud.

Pengamatan di lapangan memang benar Satpol PP dan WH tebang pilih dalam penertiban, para pedagang dan penyedia sarana mainan anak yang membuka usaha diusir oleh Satpol PP dan WH agar pindah ke lokasi dekat Stadion Bola Kaki Aceh Tamiang, padahal mereka membuka usaha pada sore hari setelah jam pulang kantor.

Sedangkan sejumlah pedagang yang membuka usaha di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memang menurut peraturan regulasi tentang RTH tidak boleh dijadikan lokasi tempat berjualan, tidak dipindahkan oleh Satpol PP dan WH.

Selain hasil temuan tersebut masih banyak hasil temuan lainnya yang ditemukan Pansus Komisi I terkait kinerja sejumlah SKPK yang dinilai belum beres dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang berlaku. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini