-->








Rusak Tanaman Padi, Sembilan Ekor Kerbau Diamankan Satpol PP

29 Juli, 2020, 21.09 WIB Last Updated 2020-07-29T14:09:46Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Mengantisipasi amukan warga terhadap sembilan ekor kerbau yang mengacak-acak padi warga diwilayah Kecamatan Susoh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Barat Daya menangkap dan mengamankan 9 (Sembilan ) ekor kerbau di Desa Tengah Rawa Susoh.

"Kalau saja tidak berhasil ditangkap dan diamankan ternak-ternak tersebut bisa lebih luas lagi mengacak dan memakan padi warga yang tinggal menunggu panen saja," sebut Kasat Pol PP, Riad, SE kepada Lintas Atjeh.com, Rabu (29/07/2020) di Blangpidie.

Menurutnya, hampir setiap tahunnya kejadian itu terjadi namun tidak separah kali ini, padi yang hendak dipanen diacak dan dimakan kerbau, untung saja pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan ternak-ternak tersebut sekira pukul 23:30 WIB Selasa malam.

"Kerbau - kerbau tersebut sudah kita amankan dan kini sedang kita tunggu pemiliknya,"kata Riad.

Selanjutnya Riad juga menjelaskan, Berdasarkan Qanun No 2 Tahun 2008, ternak yang sudah berhasil diamankan oleh pihak Satpol-PP akan dikenakan denda kepada pemiliknya sebesar Rp 100 ribu permalamnya untuk satu ekor ternak.

"Itu dendanya untuk jaga dan pengamanan, selain itu juga akan ada tambahan jika ternak merusak tanaman beharga masyarakat, itu sesuai hasil kesepakatan, setelah ini semua selesai baru ternak dikembalikan kepada pemiliknya," Ujar Riad.

Kedepannya kita berharap agar pemilik hewan ternak tidak lagi melepaskan hewan peliharaannya ke jalan, komplek perkantoran, masjid dan tempat-tempat umum yang dilarang lainnya.

"Insyaallah selain kita menertibkan hewan berkeliaran juga tadi kita menertibkan pedagang yang berjualan diatas bahu jalan di pusat pasar tradisional kota Blangpidie," demikian ungkap Kasat Pol PP, Riad.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini