-->




Keterkaitan Sertifikat Tanah Dalam Kelancaran Usaha Berbisnis ( EODB)

28 Agustus, 2020, 10.49 WIB Last Updated 2020-08-28T04:19:49Z

PENGARUH dari sertifikat tanah yaitu untuk memastikan secara formal kepemilikan hak atas properti tanah adalah hal yang paling mendasar yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya. Hal inilah yang menjadi dasar IFC dalam memasukan pendaftaran properti tanah sebagai salah satu indikator yang dinilai dalam EoDB.

Indeks Kemudahan Berbisnis (bahasa Inggris: Ease of Doing Business Index) adalah sebuah indeks yang dibuat oleh Bank Dunia. Peringkat yang tinggi menunjukkan peraturan untuk berbisnis yang lebih baik (biasanya lebih sederhana) dan kuatnya perlindungan atas hak milik. Penelitian empiris yang didanai oleh Bank Dunia untuk membuktikan manfaat dari dibuatnya indeks ini, menunjukkan bahwa efek dari perbaikan berbagai peraturan terhadap pertumbuhan ekonomi sangat besar. 

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang dijilid dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, dimana data tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pengembangan Produk Pegadaian gadai sertifikat tanah merupakan fitur layanan gadai yang menjamin sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang diberikan kepada petani dan pengusaha mikro untuk mengembangkan usaha yaitu nasabah mikro seperti petani, pekebun, dan pedagang yang mempunyai lapak. Produk gadai sertifikat tanah ini sendiri sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memuluskan produk ini perseroan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu kedua pihak dapat tukar menukar data dan informasi di bidang pertanahan terkait sertifikat dari tanah calon nasabah dan sertifikat tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan terkait tanah aset Pegadaian.

Jadi pengaruh Sertifikat hak milik seseorang jika digadaikan untuk (EODB) yaitu dengan tujuan pemerintah mempermudah pengurusan sertifikat tanah ini ialah untuk menjauhkan masyarakat dari jeratan utang ke rentenir. Untuk itu, memberi opsi, bila terpaksa ingin mendapatkan pinjaman dari sertifikat tanah, gadai untuk kredit usaha rakyat (KUR). Sebab bunganya jauh lebih kecil dari bunga yang dipatok rentenir.

Untuk diketahui, EODB merupakan indeks yang dibuat oleh Bank Dunia guna mengurutkan negara-negara global berdasarkan tingkat kemudahan berbisnis. Proyek Bank Dunia ini telah diterapkan sejak tahun 2002 dan laporan pertamanya diterbitkan pada tahun 2003. Pada mulanya, peringkat EODB diberikan berdasarkan 5 kelompok indikator dari 133 kegiatan ekonomi yang dinilai, namun dalam perkembangannya, kini penilaiannya menggunakan 10 kelompok indikator untuk 190 kelompok bisnis.

Penulis: Diah Amanda Nadya, Diah Prabansari Joda, Indah Susanti, Marcella Widyasti, Rana zhafirah, Triulina (Mahasiswi PPL Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Cot Kala Langsa)
Pamong PPL: Halimahtul Sa'diah (BPN Langsa)
Komentar

Tampilkan

Terkini