-->








Penegak Hukum Diminta Meluruskan Kasus Gagal Bayar TA 2019 di Pemkab Gayo Lues

22 September, 2020, 12.30 WIB Last Updated 2020-09-22T05:32:38Z


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Praktisi Hukum M Purba, SH, kembali meminta penegak hukum untuk meluruskan kasus gagal bayar TA 2019 yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues.

"Bukan tanpa alasan kita minta kepada pihak penegak hukum untuk segera meluruskan kasus gagal bayar tersebut, sebab telah muncul pertanyaan publik tentang kenapa dan apa sebabnya timbul utang pada setiap SKPK di lingkungan Pemkab Gayo Lues," ungkap M Purba, SH, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (22/09/2020).

M Purba menegaskan, sangat disayangkan bahwa sampai saat ini kasus gagal bayar yang terjadi di Pemkab Gayu Lues belum ada titik terangnya. Pasalnya kasus tersebut telah menjadi hutang jangka pendek .

"Beban hutang jangka pendek Pemkab Gayo Lues diungkap pada pandangan umum sidang ke II paripurna pembahasan laporan nota pertanggungjawaban APBK TA 2019 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, pada Senin 24 Agustus 2020 lalu," beber M Purba.

Lanjutnya lagi, salah satu fraksi di DPRK Gayo Lues, yakni Fraksi Gayo Peduli menyampaikan, terdapat beban hutang yang jumlahnya lebih Rp.18 M pada 31 SKPK di lingkungan Pemkab Gayo Lues, dan meminta utang tersebut dibuat rincian jenis, jumlah serta besarannya oleh pihak SKPK.

Kata M Purba, pada saat paripurna, Fraksi Gayo Peduli turut mempertanyakan, utang tersebut dibebankan kepada siapa, dan sudah dibayar atau belum? Fraksi tersebut juga meminta agar dapat dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui sehingga dapat disikapi dalam perubahan anggaran kedepan.

M. Purba juga menyampaikan, pada paripurna ke II yang berlangsung di Gedung DPRK Gayo Lues, pada Senin 24 Agustus 2020 lalu, fraksi di DPRK Gayo Peduli menyampaikan bahwa hutang jangka pendek terdapat sekitar Rp. 2 M yang tersebar pada 21 SKPK. Ada 6 SKPK yang mendominasi hutang tersebut yakni, Dinas Pendidikan berjumlah sekitar enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lebih, Dinas PUPR sekitar 6 miliar empat ratus enam puluh enam juta lebih, Sektariat DPRK tiga miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lebih.

Disampaikan juga, pada Setdakab satu miliar tiga puluh lima juta, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lebih, Dinas Pariwisata tiga ratus tiga puluh delapan juta lebih. Sedangkan pada 15 SKPK lainnya, masing-masing dibawah tiga ratus juta.

"Dalam upaya penegakan supremasi hukum, sah-sah saja pihak penegak hukum untuk meluruskan soal gagal bayar TA 2019 di Pemkab Gayo Lues, dan mempertanyakan, apakah sebelumnya sudah ada Asistensi dari pihak BPKP Provinsi Aceh, atau  Inspektorat kabupaten setempat melakukan audit internal terhadap kasus gagal bayar tersebut. Penegak hukum juga harus meluruskan tentang sebab dan akibat dari kasus gagal bayar yang saat ini telah diketahui oleh publik," ungkap M. Purba, SH.

Terkait dengan beban hutang jangka pendek tersebut, awak media berupaya mengkonfirmasi Juru bicara PLT bidang penindakan Ali Fikri, namun sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. [*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini