-->








Terkuak! Motif Pembunuhan di Seruway - Aceh Tamiang Karena Terbakar Api Cemburu

29 Oktober, 2020, 22.56 WIB Last Updated 2020-10-29T23:55:23Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Setelah melarikan diri lebih kurang selama 30 jam, Nurhadi (30), tersangka pelaku pembunuhan Azwar bin Saleh (29) di jalan lintas dalam kawasan Dusun Kenangkung, Kampung Paya Muka Sei Kuruk Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, pada Selasa sore (27/10/2020) kemarin telah berhasil ditangkap.


Tersangka Nurhadi berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang dibantu personil Polsek Seruway, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tersangka pulang ke rumahnya, yang beralamat di Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway.

Dalam acara konferensi pers yang digelar Polres Aceh Tamiang, Kamis (29/10/2020), Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kapolsek Seruway Iptu Syahrial menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengakuan sementara dari pihak tersangka, motif kasus pembunuhan tersebut karena dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban.

Kasat Reskrim menjelaskan,  adapun kronologis pembunuhan terhadap korban Azwar terjadi pada Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 WIB. Kejadian berawal saat tersangka bersama istri dan anaknya yang baru berumur satu tahun hendak pergi ke rumah mertua tersangka, di Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway, dengan mengendarai sepeda motor merek Honda, jenis Supra X 124.

Lanjutnya lagi, ketika hendak berangkat, tersangka mengaku membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka, kemudian saat dalam perjalanan, tepatnya di jalan dalam kawasan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, tersangka mengaku melihat korban yang saat itu juga sedang melintas di jalan yang sama dengan mengendarai sepeda motor. Posisi korban berada  di depan tersangka atau dari arah yang berlawanan.
"Pengakuan tersangka, saat melihat korban, seketika itu juga muncul rasa kesal di dalam hatinya karena selama ini dirinya mencurigai bahwa korban ada berselingkuh dengan istrinya. Menurut tersangka, sebelum dinikahi oleh nya, istri tersangka ada hubungan dekat/pacaran dengan korban," ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

Tambahnya lagi, tersangka juga berikan pengakuan bahwa saat melihat korban, tersangka juga langsung berniat untuk menanyakan, "apakah korban memiliki salah dengan tersangka?', dan apabila nantinya korban tidak bisa menjawab maka tersangka akan langsung membunuh korban dengan menggunakan pisau yang tersangka bawa.

Kemudian, pada saat tersangka berpapasan dengan korban, seketika itu juga tersangka langsung memanggil korban, namun saat korban tidak berhenti dan tampak  terus melaju sepeda motornya, sehingga tersangka memutar balik sepeda motor yang dikendarainya lalu mengejar korban.

Saat tersangka telah mendekati korban, tersangka langsung meminta korban berhenti, dan saat itu korban menghentikan sepeda motornya,  dan seketika itu juga tersangka menanyakan kepada korban, "Apa kau ada salah sama aku?'. 

Kasat Reskrim menyebutkan, saat itu korban menjawab, "salah apa aku sama kau?". Kemudian tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motornya dan setelah korban turun serta mematikan mesin sepeda motornya, tersangka langsung menunjukkan pisau yang terselip di pinggangnya, dan tersangka menanyakan kembali kepada korban, kau tau ini apa?, lalu korban menjawab, tau pisau.
Setelah mendengar jawaban dari korban, tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, danblangsung menusukkan ke bagian perut korban. Saat itu korban sempat memberikan perlawanan, lalu tersangka terus berupaya berkali-kali menusuk pisau miliknya ke arah tubuh korban dan akhirnya korban terjatuh.

“Setelah korban jatuh ke sebuah parit kecil di pinggir jalan, tersangka langsung melarikan diri,” ujar AKP Agus.

Paska kejadian, terang AKP Agus, saat pihaknya menerima laporann tentang insiden tersebut, sejumlah personel Sateskrim Polres Aceh Tamiang langsung turun membantu para personel Polsek Seruway untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tersangka berhasil kita tangkap setelah buron selama 30 jam. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sepasang baju kaos dan celana bercak darah milik korban, satu unit sepeda motor Supra X 125 milik pelaku dan satu unit sepeda motor Vixion milik korban," demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. [*)Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini