-->

Kamu Harus Tahu!!! Ini Aturan Naik Pesawat dari Bandara Soekarno Hatta atau Halim Perdanakusuma

15 November, 2020, 09.55 WIB Last Updated 2020-11-15T02:55:29Z

Aktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah normal kembali setelah adanya keramaian massa. /Antara


LINTAS ATJEH | JAKARTA - Penggunaan transportasi udara memang tak bisa dihindari dalam mobilitas antarwilayah seperti dewasa ini.


Bagi Anda yang hendak pergi ke atau dari Jakarta dengan menggunakan pesawat sebaiknya mematuhi protokol CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) agar dapat mengurangi risiko terjangkitnya Covid-19.


Peraturan ini akan berlaku, baik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun di Bandara Halim Perdanakusuma.


Berikut adalah Protokol CHSE bagi para penumpang pesawat saat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma:


1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.


2. Wajib menerapkan aturan jaga jarak mulai dari kedatangan di bandara.


3. Penumpang pesawat rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/ tes PCR yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan


4. Mengisi Health Alert Card (HAC) secara daring atau formulir kertas yang tersedia di tempat.


5. Penumpang yang tiba dari luar negeri, wajib menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Jika tidak, maka yang bersangkutan wajib menjalani tes PCR saat tiba di bandara dan akan dikarantina sambil menunggu keluarnya hasil tes.


6. Penumpang juga akan melalui pos pemeriksaan cek suhu tubuh, Security Check Point (SCP), dan melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.


Selama berada di bandara pun, ada beberapa aturan yang akan dilakukan oleh PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB, di antaranya:


1. Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.


2. Menetapkan peraturan jaga jarak di setiap area, seperti pada jalur antrean, kursi boarding lounge hingga penggunaan toilet.


3. Mengaktifkan pos cek poin pemeriksaan surat hasil rapid test/ tes PCR.


4. Menyiapkan protokol karantina apabila terdapat penumpang yang diduga COVID-19.


5. Menyiapkan protokol penanganan jika ada penumpang atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19.


Dengan adanya protokol penanganan Anda harus menyiapkan diri untuk mengikuti protokol yang harus dilakukan jika Anda dinyatakan positif terpapar Covid-19 karena itulah pastikan diri Anda dalam keadaan yang sehat sebelum berpergian melalui pesawat.


Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ke mana pun berpergian. Mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan orang lain.


Kini dengan menjaga diri sendiri, Anda turut menjaga orang-orang di sekitar Anda.


Disclaimer: Aturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dalam upaya mengatasi Covid-19.[PikiranRakyat-Bekasi]

Komentar

Tampilkan

Terkini