-->








Sudah Resmi Diteken, Warga Bisa Kena Denda Rp5 Juta Kalau Tolak Tes dan Vaksinasi Covid-19

23 November, 2020, 09.58 WIB Last Updated 2020-11-23T02:58:47Z

 

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perda tersebut juga mengatur sanksi dari pelaggaran terakait Covid-19.


"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah dikutip dari Antara, Senin (23/11).


Diketahui, Perda penanganan Covid-19 di DKI tersebut diteken Anies pada 12 November dan kini telah bisa diterapkan.


"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies.


Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.


Rapat tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.


"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota dewan.


Usai disetujui, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.


Sejumlah hal penting dibahas dalam Perda tersebut, di antaranya keterlibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.


Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.


"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19.


Pada Pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta”.


Sedangkan Pasal 30 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengna pidana denda paling banyak Rp5 juta”.[winnetnews.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini