-->








30 Peserta Ikuti Ujian Calon Advokat KAI

05 Desember, 2020, 10.37 WIB Last Updated 2020-12-06T03:17:28Z

LINTAS ATJEH | BIREUEN - Sebanyak 30 orang peseta hari ini mengikuti Ujian Advokat yang digelar oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh, Sabtu (05/12/2020). 


Acara digelar satu hari dimulai sekira pukul 08.30 WIB, dipusatkan di Hotel Fajar, Jalan Gajah Pulou Ara, Kabupaten Bireuen.

Pembukaan Ujian Advokat (UCA) oleh Ketua Panitia, Maimun Idris, SH, MH. Adapun sebagai pengisi materi yakni M Ali Ahmad, SH, yang juga Ketua DPD KAI Aceh dan sebagai pengawas ujian yakni Asnawi Ahmad, SH, M.Si, Wakil Ketua II DPD KAI Aceh.


"Acara ujian calon advokat dibuka langsung oleh Ketua DPD KAI Aceh M Ali Ahmad, SH, turut dihadiri juga oleh Sekjen KAI Hendri Saputra, SH.I dan jajaran pengurus DPD KAI Aceh," jelas Ketua Panitia, Maimun Idris, SH, MH, didampingi Sekretaris Panitia Muzakar, SH  

Sementara Ketua DPD KAI Aceh, M Ali Ahmad, SH, dalam pemaparannya, ia menyampaikan tentang profesi advokat, advokat setara dengan penegak hukum lainnya, polisi jaksa dan hakim.


Ketua DPD KAI Aceh juga menyampaikan tentang pesan moral bagi peserta calon advokat apabila lulus dan menjadi advokat KAI kelak harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum sebaliknya jangan menjadi mafia hukum yang bisa tercoreng nama baik KAI dan penegakan hukum.


"Di samping itu, agar advokat KAI harus berilmu dengan banyak membaca dan berani tanpa ragu dalam penegakan hukum bagi masyarakat. Karena kedudukan advokat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai penegak hukum yang statusnya sama dengan polisi, jaksa dan hakim," tandas Ketua DPD KAI Aceh.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Muzakar, SH.I, selaku Wakil Ketua DPD KAI Aceh. Kegiatan ini juga diisi dengan berbagai materi tentang profesi advokat.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini