-->


WH Tamiang Ciduk Dua Warga Saat Gerebek Lapak Judi Domino

24 Desember, 2020, 09.33 WIB Last Updated 2020-12-24T04:50:58Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dua orang warga diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang dalam penggerebekan lapak judi domino di area bangunan Garuda Mas, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (22/12/2020).

"Dua orang pelaku maisir yang ditangkap masing-masing berinisial AR (30) warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang dan MY (44) warga Kampung Landuh, Kecamatan Rantau," kata Kabid Penindakan Syariat Islam, Syahril Pua Lapu.

Syahril menjelaskan, sebenarnya di lokasi penggerebekan terdapat enam warga. Namun, empat orang lainnya berhasil melarikan diri saat melihat personel WH mendekati lapak, hanya dua orang yang berhasil diamankan.

Syahril menambahkan, dua orang yang diduga kuat ikut serta main judi domino digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti yang diamankan dari lapak judi berupa uang Rp. 43 ribu, kartu domino, sandal dan topi milik pemain yang kabur," katanya.

Saat ini WH masih berusaha mencari pemain judi yang melarikan diri. Jika terbukti mereka main judi bisa dikenakan hukum cambuk 12 kali karena melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini