Ketua Tim Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait pemanggilan sejumlah pemilik kafe karena diduga melanggar prokes oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Tim Satgas Covid-19, pada Senin (11/01/2021) kemarin, dikabarkan, sebagian masyarakat di kabupaten tersebut belum paham serta bertanya tentang kenapa beberapa tempat keramaian lainnya yang juga terindikasi mengabaikan prokes belum diberi tindakan oleh Tim Satgas Covid-19.
Menurut aktivis muda Aceh Tamiang, Gusmawan, tempat keramaian laiinya yang terindikasi melanggar prokes, diantaranya Pasar Kuliner Malam Kota Kualasimpang, dan juga lokasi wahana permainan anak-anak dan jualan makanan yang berlokasi di depan stadion/lapangan bola kaki, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru.
Untuk menghindari kesan adanya tindakan tebang pilih sehingga dapat memunculkan rasa kecemburuan di kalangan masyarakat, Gusmawan meminta kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat memberikan penjelasan tentang hal itu secara terang benderang ke publik.
Menanggapi permintaan yang disampaikan Gusmawan Amir, Ketua Tim Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, melalui pesan whatsapp-nya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 11.49 WIB, memberi penjelasan sebagai berikut.
"Maaf bang, tadi masih bersama Kabag Ops dan Kasat Reskrim. Tadi sudah dijelaskan juga oleh Kabag Ops bahwa target operasi yustisi kali ini adalah para pemilik kafe selaku penyedia tempat, bukan ke masyarakat yang mengunjungi kafe, walaupun dalam operasi yustisi masih ada ditemukan masyarakat yang belum memakai masker," jelas Devi.
Lanjutnya lagi, sasaran operasi yustisi kali ini diarahkan kepada pada pemilik kafe bertujuan agar mereka selaku pemilik/penyedia tempat dapat membantu pemerintah bersama-sama memberikan edukasi kepada para masyarakat yang berkunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu, dalam operasi yustisi kali, para pengunjung di Pasar Kuliner Malam Kota Kualasimpang, dan pengunjung di lokasi tempat permainan anak-anak dan jualan makanan yang berlokasi di depan stadion/lapangan bola kaki, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, yang terindikasi abaikan protokol kesehatan tidak dipanggil ke Polres Aceh Tamiang," terang Devi.
"Berdasarkan keterangan Kadis Perindagkop, para pedagang di Pasar Kuliner Malam Kualasimpang telah menyediakan tempat mencuci tangan yang disiapkan oleh datok penghulu setempat dan dalam dua hari ini dapat bantuan lagi dari program CSR Bang Syariah Aceh. Para penjual makanan di depan stadion/lapangan bola kaki atau GOR, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang, belum disediakan tempat mencuci tangan," tutupnya.[*/Red]