-->

15 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Langsa Mendapatkan Program Asimilasi Covid-19

03 Februari, 2021, 20.12 WIB Last Updated 2021-02-04T11:34:34Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebanyak 15 warga binaan di Lapas Kelas IIB Langsa bisa pulang ke rumah, Rabu (03/02/2021).


Kepala Lapas Kelas IIB Langsa Heri, Amd. IP, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Binagiatja T. Dermawan, mengatakan 15 warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Mereka yang mendapat program asimilasi ini telah memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani setengah dari masa pidananya, bukan residivis dan bukan merupakan tindak pidana yang tidak masuk dalam kategori pemberian asimilasi," jelasnya.

Lanjutnya lagi, ini merupakan pemberian asimilasi isolasi mandiri tahap II sejak januari 2021, dimana sebelumnya lapas langsa juga telah membebaskan 20 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi Covid-19 tahap I, pada 14 januari 2021 yang lalu.

"Kita berpesan agar kesempatan asimilasi yang diberikan ini benar- benar disyukuri dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berkumpul bersama keluarga, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum kembali dan tetap menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwilkumham Aceh, Heni Yuwono SH,MH, mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung program pemerintah melalui Kemenkumham ini. 

"Dengan adanya program asimilasi Isolasi Mandiri Covid -19, maka secara langsung juga mendukung pemerintah dalam rangka upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih melanda di negara kita," demikian Kata Kakanwil.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini