-->








Judi dan Narkoba Pemicu Maraknya Perceraian di Aceh Tamiang, Setiap Tahun Mencapai 600 Kasus

05 Maret, 2021, 01.09 WIB Last Updated 2021-03-04T18:10:15Z

Kantor Mahkamah Syar'iah Kualasimpang

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Mahkamah Syar'iah Kualasimpang menyebutkan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Aceh Tamiang tergolong tinggi karena setiap tahunnya mencapai 600 kasus/perkara.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Syari'ah Kualasimpang, Dangas Siregar, Kamis (04/03/2021).

Menurut keterangan Dangas, merujuk data perkara sidang perceraian dalam dua tahun terakhir, rata-rata dalam setahun perkara perceraian di Aceh Tamiang memang sekitar 600-an perkara, tidak terjadi penurunan ataupun kenaikan yang signifikan.

Dijelaskan olehnya, pada tahun 2019 perkara perceraian yang ditangani sebanyak 600 kasus dan sejauh ini menyisakan empat kasus yang belum diputus, sedangkan pada 2020 terdapat 624 kasus dengan sisa kasus yang belum diputus dua kasus.

Kata Dangas, dalam setiap persidangan, hakim selalu mengedepankan mediasi terhadap pihak berpekara.

Namun upaya ini tidak banyak mempengaruhi ambisi masing-masing pihak untuk bercerai.

"Kondisinya memang sudah serius, kebanyakan memang sudah pisah rumah bertahun-tahun. Jadi sudah sulit untuk dimediasi,” ujarnya.

Meski begitu, Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2020, Mahkamah Syar'iah Kualasimpang berhasil mendamaikan 20 perkara.

Perkara ini disebutnya tidak semuanya kasus perceraian, tapi ada juga menyangkut hak asuh anak.

Dangas tidak menampik kalau gugatan ini dominasi diajukan oleh istri.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara yang diajukan ke persidangan sekira 65 persen diawali perselisihan dan pertengkaran yang terjadi berulang-ulang.

"Analisis saya, penyebabnya itu narkoba dan judi togel paling mendominasi, selebihnya faktor lain, misalnya adanya pihak ketiga," ungkapnya.

Tingginya angka perceraian ini diakuinya berpeluang meningkat pada tahun 2021.

Prediksi ini tidak terlepas dengan jumlah perkara pada dua bulan pertama 2021 telah mencapai 151 kasus.

"Sebagian besar sudah diputus, sedangkan sisa perkara masih ada 48 perkara lagi," ungkap Dangas yang  didampingi Sekretaris dan Panitera Mahkamah Syar'iah Kualasimpang.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini