-->








LembAHtari Menilai Kegiatan Pemkab Aceh Tamiang di Sibolangit - Sumut Cacat Administrasi

13 Maret, 2021, 11.01 WIB Last Updated 2021-03-13T04:02:16Z

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, SH.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kegiatan pembekalan manajemen kepemimpinan bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) cacat administrasi, 

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, SH, Jum’at (12/03/2021).

Sayed Zainal menjelaskan, lucunya, dalam surat undangan rapat yang dibubuhi tandatangan Bupati Aceh Tamiang, tempat pelaksanaan kegiatan mereka di Kabupaten Sibolangit.

"Sejak kapan di Provinsi Sumatera Utara ada Kabupaten Sibolangit, yang ada Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.

Anehnya lagi, sebut Sayed Zainal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
"Tentunya dalam surat edaran itu, para ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021,"ungkap Direktur LembAHtari.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran Menpan RB itu berarti Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah telah mengesampingkan surat edaran tersebut.

"Tidak hanya mengesampingkan surat edaran Menpan RB saja, bahkan yang sangat kita sesalkan, dikondisi pandemi covid-19 saat ini kenapa harus ke luar daerah, apa sih indikator dan dampak positifnya bagi kabupaten ini," kata Sayed Zainal.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah, SE kepada wartawan terkait hal itu mengakui pihaknya sudah mengetahui tentang larangan atau pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN yang tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut Abdullah, pembatasan atau larangan ini berlaku bagi ASN dan keluarganya yang ingin bepergian untuk tujuan berliburan, sedangkan untuk ASN yang bepergian dengan urusan tertentu yang sifatnya penting diperbolehkan, dengan catatan harus mendapatkan izin dari kepala daerah.

"Upaya pembatasan ini dilakukan hanya untuk melindungi para ASN dari bahaya penyebaran Covid -19, yang sejak awal pihaknya sudah mengimbau ASN untuk tidak bepergian keluar daerah kecuali untuk urusan yang bersifat urgen," ungkap Abdullah.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini