-->

Kurikulum Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, Ketua KNPI Minta Mendikbud Mundur

17 April, 2021, 08.08 WIB Last Updated 2021-04-17T01:08:35Z
Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Haris Pratama singgung Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

LINTAS ATJEH | BEKASI - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama buka suara soal Peraturan Presiden (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

Haris Pertama menyinggung Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang bertanggung jawab terkait hal tersebut.

Dirinya meminta Nadiem untuk mundur dari Mendikbud dan mengurusi Gojek saja, karena telah mencetuskan hal kontroversial semacam itu.

"Jadi Menteri Pendidikan kok gak paham masalah bangsa saat ini. Sudah tau bangsa ini sedang bermasalah dengan ideologi, masa kurikulum Pancasila menghilang," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @knpiharis, Sabtu, 17 April 2021.

"Mundur saja sudah pak menteri, urus Gojek saja," sambung Haris Pertama.

Menurutnya, karena Nadiem telah menghabiskan sebagian besar waktu untuk menyelesaikan pendidikan di luar negeri, Mendikbud tersebut tidak mengerti betapa pentingnya pelajaran Pancasila di Indonesia.

"Nadiem Makarim lulusan luar negeri makanya dia ga paham bahwa Kurikulum Pancasila sangatlah penting dalam menjaga moral dan ideologi para penerus bangsa ini," ucapnya.

Haris Pertama menegaskan bahwa ajaran Pancasila itu adalah absolut dan tidak boleh diganggu gugat.

"Ideologi Pancasila itu harga mati, jangan ditawar-tawar lagi. Belajar Pancasila dulu itu Menteri Pendidikan agar jangan dia rusak masa depan bangsa ini. Hafal ga ???," katanya.

Penting untuk diketahui, PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

"Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Pasal 40

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35

Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:

a) agama;

c) kewarganegaraan; dan

d) bahasa Indonesia.[PR Bekasi]
Komentar

Tampilkan

Terkini